Pengertian APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
Penyusunan APBN di Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Bunyi pasal 23 ayat 1 UUD 1945 adalah: keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara sertan pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian Negara itu sendiri.
Fungsi APBN
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b. Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
Cara Menghitung APBN
Terjadi APBN surplus apabila sisi penerimaan lebih besar dari sisi pengeluaran, sedangkan APBN defisit terjadi apabila sisi penerimaan lebih kecil dari sisi pengeluaran.
Dalam Perekonomian tiga sektor dapat ditulis sbb:
Y = C + I + G
Komponen C, I, dan G merupakan pengeluaran yang akan membentuk pengeluaran agregat yaitu :
Variabel I dan G disebut injeksi yang menyebabkan perbesaran arus pendapatan.Sebaliknya pajak (T = tax) atau kalau ada saving (S) disebut kebocoran yang menyebabkan menciutnya arus perputaran pendapatan nasional. Sehingga Keseimbangan makro tiga sektor akan tercapai apabila injeksi = kebocoran atau I + G = S + T.
Apabila ada goncangan ekonomi yang mengakibatkan berubahnya keseimbangan tersebut , maka akan ada penyesuaian. Misal ada goncangan ke bawah (terjadi pengangguran, inflasi, stagnasi produksi dan sebagainya ) maka akan ada usaha penyesuaian misal pengurangan G atau Tr.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengintervensi jalannya mekanisme pasar adalah melalui kebijakan fiskal. Kebijaksanaan Fiskal adalah usaha pemerintah untuk memanipulasi.
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN
Sumber Penerimaan APBN
a) Pendapatan APBN
a) Penerimaan dalam negeri, yang meliputi:
1) Penerimaan Pajak, yang terdiri atas:
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- · Cukai
- Pajak lainnya
- Pajak perdagangan internasional
2) Penerimaan bukan pajak yang terdiri atas:
- Penerimaan minyak bumi dan gas alam
- Penerimaan SDA non migas
b) Penerimaan pembangunan, terdiri atas dua yaitu:
Bantuan program: biasanya bantuan luar negeri yang langsung berupa uang dolar atau rupiah atau berupa barang.
Bantuan proyek: bantuan yang berupa satu unit proyek seperti pembangunan Dam Jati Gede Sumedang, bantuan tersebut dapat berupa pinjaman dengan syarat ringan seperti bantuan negara CGI (Consultative Group on Indonesia).
Pengeluaran APBN
b) Belanja Negara
Pengeluaran atau belanja dapat dibedakan menjadi:
1. Pengeluaran rutin Pengeluaran rutin adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin (kontinu) yang ada setiap tahun, yang terdiri atas:
· Belanja pegawai berupa gaji pegawai dan pensiun, tunjangan beras dan lauk-pauk, belanja pegawai dalam dan luar negeri;
· Belanja barang dalam negeri dan luar negeri.
· Subsidi yang meliputi subsidi BBM dan subsidi non BBM seperti Subsidi daerah otonom.
· Pengeluaran rutin lainnya seperti cicilan utang dan pembayaran bunga.
2. Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang tidak rutin setiap tahun, pengeluaran ini sifatnya temporer, pengeluaran pembangunan terdiri atas:
· Pembiayaan rupiah, yaitu pengeluaran pemerintah berupa barang atau uang secara langsung.
· Bantuan proyek yaitu pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek.
Azas Penyusunan APBN
Dalam penyusunan APBN dikenal tiga azas yang biasanya dianut oleh setiap negara, ketiga azas tersebut meliputi:
a. Azas Anggaran Berimbang Anggaran seimbang artinya semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan. Pada akhirnya terdapat kesamaan jumlah antara pengeluaran dan penerimaan, dengan kata lain APBN seimbang adalah jumlah pendapatan negara yang diperkirakan diterima akan dapat menutupi semua pengeluaran yang direncanakan (pengeluaran = penerimaan).
b. Azas Anggaran Surplus Anggaran surplus berarti jumlah penerimaan yang direncanakan pemerintah melebihi dari pengeluaran (Pengeluaran < Penerimaan). Penetapan anggaran seperti ini dilakukan pada negara yang memiliki masa kenaikan (Prosperity).
c. Azas Anggaran Defisit Anggaran defisit yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu negara apabila jumlah pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara (pengeluaran > penerimaan negara). Biasanya anggaran defisit digunakan pada keadaan negara mengalami depresi.
Sedangkan proses produksi tergantung pula dari faktor produksi yang masuk ke dalamnya.
Hal ini berarti nilai produk yang dihasilkan tersebut tergantung dari nilai faktor produksi yang dikorbankan dalam proses produksinya. Keterkaitan antara nilai produk (output) dengan nilai faktor produksi (input) dalam proses produksi itu disebut fungsi produksi.
Secara metematik hubungan antara faktor produksi dan produk itu dapat dituliskan sebagai berikut:
Jika diringkas ketiga azas tersebut di atas dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini:
Keterangan :
G : Pengeluaran Pemerintah
T : TAX = Pajak = Penerimaan Negara
A : G > T
B : G = T
C : G< T
Fungsi produksi yang disusun dalam persamaan matematik di atas mengandung arti bahwa barang/jasa yang dihasilkan (Q) merupakan akibat dari masukan (K, L, R, T) yang diproses. Jika salah satu sumberdaya masukan diubah maka keluaran (output) akan berubah.
Bagaimana penyusunan APBN yang dilakukan di Indonesia? Dalam penyusunan APBN di Indonesia dapat dibagi dalam dua keadaan:
a. Pada masa sebelum reformasi, anggaran yang disusun selalu menganut azas anggaran berimbang yang disertai prinsip-prinsip sebagai berikut:
- berimbang dan dinamis.
- penentuan skala prioritas.
- bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang.
b. Pada masa reformasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran yaitu menggunakan anggaran defisit, hal ini disesuaikan dengan keadaan perkembangan perekonomian.
Cara Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan).
APBN di Indoensia masa tahun anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa tahun anggaran dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem ini dinamakan sistem tahun kalender.
Dampak ABPN Terhadap Kegiatan Ekonomi Masyarakat
APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perkonomian masyarakat. Hal ini dirasakan oleh pegawai negeri yang kenaikan gajinya diatur melalui APBN. Jika ada kenaikan berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan meningkat. Peningkatan ini akan berlanjut kepada peningkatan daya beli sehingga akan mempengaruhi pendapatan orang yang berhubungan dengan pegawai tersebut.
APBN juga dijadikan cermin khususnya oleh para pengusaha untuk membaca dan meramalkan perekonomian di masa mendatang. Dari APBN dapat kita ketahui prioritas apa yang sedang mendapatkan penekanan dari pemerintah. Angka yang tertulis dapat dijadikan bahan untuk menganalisis dan meramalkan kegiatan yang akan dilakukan.
APBN dapat menggambarkan distribusi pendapatan karena di masing-masing sektor dana sudah dialokasikan.
Referensi :