Pages

Selasa, 30 April 2013

Pasal-Pasal yang Mengatur KUHD


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
S.1847-23

Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S.1924-556, pasal 1, B; S.1917-129, pasal 1 sub.21.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276.

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

Anotasi:
Dg. S. 1933-47jis.  S. 1938-1 dan 2, mulai berlaku 1 April 1938, Buku Kedua Bab I dan II diganti dengan pasal-pasal 309-340f seperti tersebut di bawah ini.

KETENTUAN UMUM
Pasal 309
Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun sifatnya.
Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.
Dengan perlengkapan kapal diartikan segala  barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu. (KUHPerd. 510, 513 dst.; KUHD 310 dst., 314, 593, 602, 748 dst.; F. 34; Rv. 532, 568; Tbs. 1, 3.)

BAB I
KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA

Pasal 310
Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu. (Zeebr. 2; Schepenord. 2.)
Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut. (KUHD 748 dst.)

Pasal 311
Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal. (KUHD 3102, 312, 319, 748; Tbs. 21, 23; S. 1934-78jis. S. 1935-89, 505, S. 1937-629, 630.)

Pasal 312
Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam pelayaran atas bebannya sendiri. (KUHD 3102, 311, 314, 319; Tbs. 14; Zeebr. 2.)

Pasal 313
Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik. (Zeebr. 2.)
Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota perusahaan kapal itu. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia. (KUHD 311, 314, 319, 324, 334; Nedsch. 13 dst; Ned. ond. 2; Tbs. 21, 23.)

Pasal 314
Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri. (KUHD 749; Tbs., S. 1933-48 jis. S. 1938- 1,2.)
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan. (Tbs. 21 dst., 27.)
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek. (KUHPerd. 1162 dst.; Tbs. 24 dst.)
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku. (KUHD 319.)

Pasal 315
Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama. (KUHPerd. 1181; KUHD 315c dan d, 316a, 317a, 318, 319, 750.)

Pasal 315a
Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu berlaku juga sebagai jaminan terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang berjalan, beserta dua tahun sebelumnya. (KUHPerd. 1184; KUHD 315c, 316b, 317b, 319, 750.)

Pasal 315b
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 315c, 316, 319, 750.)

Pasal 315c
Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek. (Ov. 24 dst., 31 dst., 34, 37 dst.; S. 1933-48 jo. S. 1938-2.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298. (KUHD 319, 750.)

Pasal 315d
Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia. (KUHPerd. 1268, 1271; KUHD 315e, 316 dst., 316e, 319, 750; Zeebr. 2.)

Pasal 315e
Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.
Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya. (KUHD 319, 750.)

Pasal 316
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:
1.              biaya sita-lelang; (KUHD 316b.)
2.              tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; (KUHD 395 dst., 399-401, 409, 412, 415, 416-416c, 421-424, 430, 452c, 452e, 452f.)
3.              upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; (KUHD 316a 4.)
4.              tagihan karena penubrukan. (KUHD 543, 536 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal. (KUHD 316a dst., 319, 750.)

Pasal 316a
Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.
Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama. (KUHPerd. 1136.) Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek. (KUHPerd. 11340.)
Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru. (KUHD 319, 750.)

Pasal 316b
Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga dan biaya-biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 1 1 pasal 316. (KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)

Pasal 316c
Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari penisahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas pemanduan. (KUHD 309, 316d, 318, 319, 750.)

Pasal 316d
Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan. (KUHD 316e, 318, 319, 750.)

Pasal 316e
Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga. (KUHPerd. 1198 dst.; KUHD 318, 319, 750.)

Pasal 317
Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:
1.              biaya sita-lelang;
2.              tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;
3.              tagihan dari perjanjian pengangkutan.
Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139. (KUHD 317a 2.)
Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal. (KUHD 319, 750.)

Pasal 317a
Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului ditentukan oleh nomor yang menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.
Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21 pasal di atas, yang lebih baru didahulukan terhadap yang lebih lama. (KUHD 319, 750.)

Pasal 317b
Piutang yang berhak mendahului itu meliputi bunga dan biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 11 pasal 317.
Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan yang timbul dari perjanjian pertanggungan. (KUHPerd. 1250; KUHD 319, 750.)

Pasal 318
Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain.
Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini. (KUHD 318a, 319, 750.)

Pasal 318a
Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik. (KUHD 319, 320 dst., 750.)

Pasal 318b
Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316. (KUHD 319, 750; Rv. 756.)

Pasal 319
Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang diperuntukkan bagi dinas umum. (KUHD 750.)

BABII
PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN

Pasal 320
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya. (KUHD 309 dst., 323, 341, 453, 75 1; KUHPerd. 806, 813.)

Pasal 321
Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. (KUHPerd. 1233, 1367; KUHD 318, 322, 326, 331, 342, 344, 358a3, 360-363, 365, 373, 397, 474, 525, 539, 541, 751.)

Pasal 322
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran tersebut di atas. (KUHPerd. 1548, 1740; KUHD 314, 751.)

Pasal 323
(s.d.u. dg. S. 1938-1 jo. 2.) Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang atas dasar lain daripada perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku Kesatu Bab III, mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut, maka antara mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan. (KUHPerd. 514, 1618; KUHD 324 dst.)

Pasal 324
Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal. (KUHPerd. 514, 1641; KUHD 313, 323, 333.)

Pasal 325
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan. (KUHPerd. 433 dst., 1646; KUHD 333, 335, 340e; F. 19, 22 dst., 34, 55, 60-62; Kr. 10 dst., 22 dst., 37.)
Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.

Pasal 326
Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 18, 321, 323 dst., 333, 340.)

Pasal 327
Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku.
Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 15 dst., 36 dst., 323, 329, 331 dst., 333, 334; Tbs. 19'.)

Pasal 328
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan. (KUHPerd. 1603e dst., 1603o dan p; KUHD 329, 333.)

Pasal 329
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui lial ini. (KUHD 314, 327 dst., 333; Tbs. 7.)

Pasal 330
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah meninggal, dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggota-anggotanya, asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari separuh bagian.
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal. (KUHPerd. 17 dst., 433 dst.; KUHD 314, 323, 327, 333; Kr. 10 dst., 22 dst., 37; Tbs. 7.)

Pasal 331
Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut penetapan tujuannya.
Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut. (KUHD 323, 327 dst., 329, 332 dst., 338 dst., 340a-d; Tbs. 7.)

Pasal 332
Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu. (KUHD 323, 327, 333, 361.)

Pasal 333
Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23.)

Pasal 334
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara. (KUHPerd. 14 dst.; KUHD 313, 327, 330, 335, 337, 340d dan g, 452 dst.; Zeebr. 2.)

Pasal 335
Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum. (KUHD 321, 334, 340e.)

Pasal 336
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib menanggung pengeluaran perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya. (KUHD 326, 340.)

Pasal 337
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan itu.
Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya
Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 323, 327 dst., 334, 338 2, 362.)

Pasal 338
Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.
Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain.
Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 323, 327 dst., 337, 339, 34le, 362, 364, 395 dst., 408, 411, 592 dst.)

Pasal 339
Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya. (KUHPerd. 1800 dst.; KUHD 327, 331, 338.)

Pasal 340
Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu. (KUHPerd. 1633; KUHD 323, 326, 336.)

Pasal 340a
Pemegang buku memberitahukan kepada setiap anggota atas keinginannya, segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan memperlihatkan semua buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan pengurusannya. (KUHPerd. 1802; KUHD 6, 12.)

Pasal 340b
Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka.
Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan. (KUHPerd. 1802, 1805, 1967; KUHD 323, 340c dst., 364; Rv. 764 dst.)

Pasal 340c
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu. (KUHPerd. 1807 dst.; KUHD 323, 340b, d; Rv. 775.)

Pasal 340d
Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran tersebut disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara tertulis kepadanya. (KUHD 323, 334, 337, 340b dst.)

Pasal 340e
Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu. (KUHPerd. 1457 dst.; KUHD 323, 325, 334, 362.)

Pasal 340f
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu. (KUHD 32, 56, 323, 327.)

Pasal 340g
Dihapus dg. S. 1938-1 jo. 2.

BAB III
NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG.

Anotasi:
Dg. S. 1934-214 jis. S. 1938-1 dan 2, yang mulai berlaku 1 April 1938, Buku Kedua Bab III dan IV diganti dengan bab-bab baru di mana ketentuan-ketentuan di dalamnya sedapat mungkin disesuaikan dengan undang-undang (wet) 14 Juni 1930. (N.S. 1930-240). Bab III tersebut di atas berlaku bagi orang-orang Indonesia berdasarkan S. 1933-49 jis. S. 1934-214, S. 1938-2.

Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 341
Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal. (KUHD 341d, 342 dst., 397, 399, 408 dst., 427 dst.)
Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang terdapat pada daftar anak buah kapal (monsterrol). (KUHD 375, 395, 401, 413, 434.)
Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira. (KUHD 376.)
Pembantu anak buah kapal adalah semua anak buah kapal selebihnya. (KUHD 388, 393, 400.)
Penumpang yang diartikan dalam Kitab Undang-undang ini ialah mereka semua yang berada di kapal kecuali nakhkodanya. (KUHD 393 dst.)
Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku peraturan dalam bab ini yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila ternyata sebaliknya. (KUHD 382.)

Pasal 341a
Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan tentang hal itu. (KUHD 376, 393, 395, 397, 413 dst., 428, 434 dst.)

Pasal 341b
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi dengan alat penggerak mekanis, dan yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila hal itu tidak demikian.
Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku bila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk pelayaran percobaan. (KUHD 407.)
(s.d.u. dg. S. 1938-1.) Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal tanpa memandang besarnya atau penggunaannya.

Bagian 2
Nakhoda

Pasal 341c
Dihapus dg. S. 1938-1, 2.

Pasal 341d
Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada dalam keadaan tidak mungkin untuk memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda bertindaklah mualim pertama; dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau berhalangan, bila di kapal ada seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk bertindak sebagai nakhoda, yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari mualim-mualim selebihnya yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga tidak hadir atau terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal. (KUHD 341a, 345, 376.)

Pasal 341e
Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu mencabut kekuasaan nakhoda atas kapalnya. (KUHD 411.)

Pasal 342
Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. (KUHD 373.)
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 91 dst., 318, 321, 343 dst., 358a3, 359 dst., 371, 707.)

Pasal 343
Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.
Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya. (KUHD 341, 344 dst., 367 dst., 371, 431.)

Pasal 344
Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya. (KUHD 316-1 sub 30, 345, 539; Loodsdienstord. 4, S. 1927-62; S. 1927-63.)

Pasal 345
Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri. (KUHD 341d; KUHP 468.)

Pasal 346
Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut. (KUHPerd. 947; KUHD 341, 393 dst.)

Pasal 347
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia. (Z. en S. besl. 3 dst.; Z. en S. ord. 2, 16; Z. en S. verord. 2; S. 1927-210 pasal 3; S. 1927-212 pasal 32 dst.; Tbs. 8.) daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter partai dan konosemen, ataupun salinan surat itu; (KUHD 375 dst., 454, 506 dst.; KUHP 560.)
Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan. (KUHP 561.)
Terhadap carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine. (KUHD 348, 352a, 374, 478.)

Pasal 348
Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian kapal (register harian atau jurnal), di mana semua hal yang penting yang terjadi dalam perjalanan dicatat dengan teliti.
Nakhoda sebuah kapal yang digerakkan secara mekanis, di samping itu harus berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin diselenggarakan buku harian mesin. (KUHD 6, 349 dst., 352a, 356, 374; KUHP 466, 561, 562-1 sub 10.)

Pasal 349
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan. (KUHD 311, 348, 353, 374.)
Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangan oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu. (KUHD 350-352, 356, 3852; KUHP 466, 562-1 sub 10.)
Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine. (S. 1938-4.)

Pasal 350
Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orang-orang yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian, dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya. (KUHPerd. 1885; KUHD 12, 320 dst., 339, 3412 , 348 dst., 374; KUHP 561-1 sub 40.)

Pasal 351
Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan mengenai urusan penting dengan para anak buah kapal, maka nasihat yang diberikan kepadanya disebutkan dalam buku harian. (KUHD 348, 3492 , 374; KUHP 561 -1 sub 10.)

Pasal 352
Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda telah dilihatnya. (S. 1938-4.)
Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama, dapat ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal tertentu nakhoda harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk itu.
Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang. (KUHD 341, 341d, 348 dst., 353 dst., 356, 374; S. 1927-33; Schepenord. 15 dst., 23; S. 1927-34; Schepenbesl. 124, 126 dst.; Cons. 2 dst.; S. 1923-15; Reedenregl. 7 dst., 11; S. 1938-4.)

Pasal 352a
Di kapal harus ada register hukuman yang lembar demi lembar diparaf oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal. (S. 1938-4.)
Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu. (KUHP 562-1 sub 20.)
Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya. (KUHD 374.).

Pasal 353
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan. (KUHPerd. 1868 dst.; KUHD 354 dst., 452b; KUHP 451bis.)
Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari. (Schepenord. 15 dst., 23; Schepenbesl. 126 dst.)
Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang. (Cons. 2 dst.)
Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan.
Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya. (S. 1938-4.)

Pasal 354
(s.d.u.t. dg. S. 1934-214jo. S. 1935-77jo. 562 jo. S. 1938-2.) Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.

Pasal 355
Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka. (KUHD 341, 353, 452b; KUHP 451bis.)

Pasal 356
Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim. (KUHPerd. 1881, 1922; KUHD 7, 348.)
Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian. (KUHPerd. 1909; KUHD 3415.)

Pasal 357
Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari muatan. (KUHD 3093, 358, 391, 394 3 , 479, 519y, 699-21, 729 dst.; KUHP 471.)

Pasal 358
Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di kapal. (KUHD 3415, 357, 533j.)

Pasal 358a
Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.
Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.
Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal. (KUHD 320 dst., 341, 341d, 3422, 345, 370, 534 dst., 545 dst., 560 dst.; KUHP 478, 566; S. 1914-225.)

Pasal 358b
Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.
Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.

Pasal 359
Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain. (KUHD 321, 341, 3432 , 364, 375 dst., 386, 397, 441 dst:-, 470a, 480 dst., 491 dst., 505 dst., 571i-o, t, 518c, k-q, z, 519b, f, i, j, 1-p, 520h-p, s, 524a, 530; KUHP 458, 567.)

Pasal 360
Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.
Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan. (KUHPerd.: 1338; KUHD 321, 342, 361-365, 367 dst., 370 dst., 373, 743, 747.)

Pasal 361
Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya.
Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal.
Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal. (KUHPerd.: 1354; KUHD 342 dst., 364, 371, 373,568a 2 ; Rv. 1 dst., 436.)

Pasal 362
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang untuk bertindak atas namanya.
Penjualannya harus dilakukan di depan umum. (KUHPerd. 1139-40, 1354, 1471, 1796; KUHD 314 3 , 315d dan e, 321, 335, 3382 , 340e, 363 dst., 743, 747; KUHP 466; Venduregl. 1, 4, 10, 19 dst.)

Pasal 363
Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya. (KUHPerd. 1340, 1815; KUHD 321, 342, 360 dst., 373.)

Pasal 364
Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu wajib bertindak sesuai dengan ketentuan pengangkatannya dan perintah yang diberikan kepadanya atas dasar pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah itu tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perandang-undangan kepadanya sebagai pemimpin.
Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada pengusaha kapalnya tentang segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan minta perintahnya, sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.
Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal 359-362 berlaku juga terhadap hubungannya terhadap pengusaha kapal. (KUHPerd. 1338 dst., 1603 dst., 1800 dst.; KUHD 320 dst., 327 dst., 342 dst., 365, 367, 369, 372 dst., 399, 408 dst., 427-433.)

Pasal 365
Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai melakukan salah satu dari tindakan itu.
Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini.
Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa. (KUHPerd. 1150, 1338, 1383, 1471, 1754 dst., 1765; KUHD 100 dst., 314, 321, 342 dst., 360, 362, 366, 371, 699-90, 742 dst., 747; KUHP 466; S. 1933-48; Verduregl. 1, 4, 10, 19 dst.)

Pasal 366
Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya. (KLJHD 365, 472, 699-201; Rv. 771 dst.)

Pasal 367
Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya untuk berangkat. (KUHD 364, 368 dst., 419-1 sub 31 jo. alinea kedua, 517s, t, u, 520a, 533m, u, y; KUHP 469.)

Pasal 368
Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya. (KUHD 367, 369, 517s, t, u.; KUHP 469.)

Pasal 369
Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka. (KUHD 367 dst., 371, 533m, u, y, 633, 699-120; KUHP 469.)

Pasal 370
Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus diikutinya untuk menyelamatkan jiwa manusia. (KUHD 358a, 560.)

Pasal 371
Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan.
Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut.
Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan muatan itu. (KUHPerd. 1139-41, 1196 dst., 1354-1357; KUHD 342, 361, 364 dst., 369, 518c, 519x, 533n.)

Pasal 371a
Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama. (KUHD 341, 530, 533b, c, i, j, m, z; KUHP 472bis.)

Pasal 372
Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di samping itu. (KUHPerd. 1246, 1365; KUHD 320, 341, 367, 364, 394, 399, 408 dst., 453, 466, 479, 491 dst., 518 a, i, 533, 651.)

Pasal 373
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi. (KUHD 321, 358a, 361, 363.)

Pasal 373a
Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun. (KUHD 411-l0, 30, 419-1 sub 60.)
Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia. Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia: kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.)
Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran. (KUHD 341b; S. 1934-215.)

Pasal 374
Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3. (KUHD 341b.)
Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundang-undangan dan reglemen-reglemen yang berlaku pada kapal ini. (S. 1935-492 pasal 3; Tbs. 8; KUHD 375 dst,)

Bagian 3
Anak Buah Kapal

Pasal 375
Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.
Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat dilakukan oleh para penumpang selain anak buah kapal. (KUHD 341 dst., 376-378. 380, 382 dst., 395. 400 dst., 413 dst., 434 dst.; KUHP 560, 567.)

Pasal 376
Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.
Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:
1.              nama kapalnya;
2.              nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;
3.              jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira. (KUHD 341a, 377, 380, 383.)
Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai. (KUHD 347, 378 dst.; KUHP 560; S. 1938-4.)

Pasal 377
Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila terjadi perubahan dalam susunan personil yang termuat dalam daftar anak buah kapal atau perubahan dalam jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal yang berdinas di kapal, maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda, diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal. (KUHD 341a, 34le, 376-2 sub 31, 378; KUHP 560, 567.)

Pasal 378
Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan dalam daftar anak buah kapal, oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan akta perjanjian kerja yang telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang sebelumnya harus diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Salinan perjanjian kerja dari semua orang, yang melakukan dinas anak buah kapal, harus selalu ada di kapal itu. (KUHD 34 12 , 399, 401.)
Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja kolektif yang menjadi dasar bagi satu perjanjian kerja atau, lebih yang diadakan dengan para anak buah kapal yang terdapat dalam daftar anak buah kapal.

Pasal 379
Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut dirinya. (KUHD 376, 399 dst., 413 dst.)

Pasal 380
Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh dimuat mereka, yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau dengan majikan lain, yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah kapal di atas kapal atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas kapal menjalankan perusahaan. (KUHD 375, 395 dst., 399-401, 413 dst.; KUHP 567.)

Pasal 381
Pegawai pendaftaran anak buah kapal harus mempunyai register dari daftar anak buah kapal yang dibuat di hadapan mereka. (KUHD 376 dst.)

Pasal 382
Kuli muatan dan pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, disebutkan dalam daftar yang ditandatangani oleh nakhoda dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal. (KUHD 3416, 375 3 , 383.)

Pasal 383
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 37 ia dan dalam alinea berikut dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya boleh dilakukan oleh mereka yang termuat dalam daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh pekerja yang diterima dalam perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan perjanjian kerja-laut dan dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan. (KUHD 3753, 382; KUHP 567.)

Pasal 384
Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama. (KUHD 341 a, 3492 , 414, 442.)
Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai. (KUHD 386, 393, 397, 405.)

Pasal 385
Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal. (KUHD 387, 388 2 , 389, 414.)
Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam. (KUHD 348, 3492 , 405, 413.)

Pasal 386
Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal.
Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan. (KUHD 384, 387 dst., 393, 394a, 397, 405, 414, 442.)

Pasal 387
Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut. (KUHD 403.)
Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.
Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini. (KUHD 384, 386, 388-390, 393, 394a, 397, 405, 417.)

Pasal 388
Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.
Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama. (KUHD 341, 341a, 384, 386 dst., 390, 393, 397.)

Pasal 389
Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman. (KUHD 405.)

Pasal 390
Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.
Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.
Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam alinea pertama. (KUHD 352a.)
Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak sah. (KUHPerd 1916, 1921 dst.)
Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.
Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.
Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435. (KUHD 405.)

Pasal 391
Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda.
Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau doual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini.
Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal. (KUHD 384, 386, 3920, 393, 3943, 397, 418-40)

Pasal 392
Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine. (S. 1938-4.)
Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka.
Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua.

Bagian 4
Penumpang

Pasal 393
Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin. (KUHD 3415, 341a, 343, 384, 386.)

Pasal 394
Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di samping itu.
Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut. (KUHPerd. 1246, 1365; KUHD 320, 341, 357, 400, 413 dst., 453, 466, 479, 491 dst., 518a dan i, 533.)

Pasal 394a
Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.
Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.
Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat discrahkan kepada hakim yang berwenang di Indonesia.
Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.
Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku harian.
Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang dilakukan di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.

BAB IV
PERJANJIAN KERJA-LAUT
Bagian 1
Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 395
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal. (KUHD 341, 375, 399 dst.)
Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404. (KUHD 375 dst., 396, 398-401, 408 dst., 413 dst.; KUHP 567.)

Pasal 396
Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang. (KUHD 402, 4042, 4104, 416h, 4205, 4282, 4292, 4302, 4352 -44 13, 444, 4452 , 4463, 4482, 4493, 4504 , 452c2 , 452d.)

Pasal 397
Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka. (KUHD 341a, 405, 5302.)

Pasal 398
Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian. (KUHPerd. 1603g; KUHD 405.)

Pasal 399
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. (KUHPerd. 1601d; KUHD 320, 331, 341 1, 3 , 34le dst., 375, 3782 , 405, 408 dst., 428.)

Pasal 400
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.
Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta perjanjian.
Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini. (KUHPerd. 1601d, 1868, 1895, 1902; KUHD 34 14 , 375, 401-406, 413 dst., 435.)

Pasal 401
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain: (KUHD 402-406.)
1.              nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
2.              tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
3.              penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan bekerja;
4.              perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah pasti;
5.              jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
6.              penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;
7.              bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;
8.              ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;
9.              mengenai pengakhiran hubungan kerja:
a.              bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
b.              bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak nama pelabuhan itu;
c.              bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.
Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.
Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut. (KUHD 341 2 , 402-406, 434 dst.)

Pasal 402
Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.
Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.
Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.
Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m. (KUHPerd. 1601p; KUHD 316-1 sub 21.)
Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 399 dst., 405, 4092 , 415 5 , 745.)

Pasal 403
Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu. (KUHD 405.)

Pasal 404
Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 405
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.
Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia. (RO. 95, 116f, 124, 128, 164, 615.)

Pasal 406
Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

Pasal 407
Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya.
Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut. (KUHD 341b.)

Sub 2
Perjanjian Kerja Laut Nakhoda

Pasal 408
Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut. (KUHD 320, 331, 341', 341e dst., 397, 399, 411-20, 427-433.)

Pasal 409
Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.
Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar. (KUHD 316-1 sub 2, 402, 405, 415 5 , 429, 745.)

Pasal 410
Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak boleh menguntungkan pengusaha kapal. (KUHD 339, 405, 428.)
Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi. (KUHPerd. 1134; KUHD 316-1 sub 20.)
Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 160lu dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 411
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak:
1.              bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
2.              bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408;
3.              bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;
4.              bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal. (KUHD 3913.)

Pasal 412
Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.

Sub 3
Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal.

Pasal 413
Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian itu. (KUHD 413', 418-2-.)

Pasal 414
Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin. (KUHD 3414, 384-387, 3882 , 389, 397; S. 1938-393 pasal 3 dst.)

Pasal 415
Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma. (KUHD 316-1 sub 20, 745.)
Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409. (KUHD 3414, 401, 405.)

Pasal 416
Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang cukup selama ia ada di kapal.
Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu, beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama perjalanan.
Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka ia mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu, (KUHD 316-1 sub 2', 405, 412, 416a, c, d, e, g, 745.)

Pasal 416a
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi paling tinggi selama 26 minggu. (KUHD 316-1 sub 20; 403, 405, 412, 416, 416b, c, d, g, 745.)

Pasal 416b
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk kurang dari satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia mempunyai hak yang ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian kerjanya berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu, (KUHD 316-1 sub 21, 403, 405, 412, 416, 416a, d, e, g, 745.)

Pasal 416c
Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari kapal itu. (KUHD 405, 412, 416e, 9.)

Pasal 416d
Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurang-kurangnya 100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50. (KUHD 405, 412, 416e, g.)

Pasal 416e
Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:
1.              bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter;
2.              bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.(KUHD 405, 412, 416g.)

Pasal 416f
Pembayaran upahnya dapat ditolak atau dikurangi oleh pengusaha kapal, bila penyakit atau kecelakaan itu merupakan akibat kesengajaan atau kesalahan besar dari buruh.
Atas permohonan buruh, residentierechter yang berada dalam daerahnya, berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan dan bila demikian, sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran upahnya. (KUHD 405, 406, 412, 416g.)

Pasal 416g
Ketentuan pasal-pasal 416-416f tidak berlaku sejauh peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, juga untuk keperluan buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja laut, diadakan peraturan tentang pembayaran uang, perawatan atau pengobatan pada waktu sakit atau kecelakaan. (KUHD 412.)

Pasal 416h
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602c dan pasal 1602h tidak berlaku di sini. (KUHD 412.)

Pasal 417
Denda yang dimaksud dalam pasal 387 didahulukan atas bagian upah buruh yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang dibayarkan kepada buruh pribadi. (KUHPerd. 1134.)
Terhadap bagian upah yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi oleh pengusaha kapal sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang ditahan sebagai denda seperti yang dimaksud di sini. (KUHPerd. 1425; KUHD 405.)

Pasal 418
Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap ada alasan mendesak:
1.              bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang penumpang kapal, menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; (KUHD 341, 348, 386, 393.)
2.              bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak melaporkan diri di kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal; (KUHD 413.)
3.              bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk selamanya dicabut untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah mengikatkan diri untuk bekerja;
4.              bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau nakhoda, buruh memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ. (KUHD 3913, 419.)

Pasal 419
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak:
1.              bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada buruh oleh undang-undang;
2.              bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang diblokir, kecuali bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan;
3.              bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh;
4.              bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di negeri tujuan; (KUHP 324-327, 438-1 sub 21, 443 dst., 451.)
5.              bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang;
6.              bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang; (KUHD 373a, 411-11.)
7.              bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak kesehatan buruh; (KUHD 328.)
8.              bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik; (KUHD 439.)
9.              bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia;
10.          bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain.
Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah). (KUHD 412, 418, 420.)

Pasal 420
Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan perjanjian kerjanya bubar. (KUHD 405.)
Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal.
Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal. (KUHD 405.)
Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya. (KUHD 405.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 406, 412.)

Pasal 421
Bila hubungan kerja diadakan menurut perjalanan dan karena tindakan penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga perjalanan itu tidak dapat dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka berakhirlah hubungan kerja itu. Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh mempunyai hak atas upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia dapat tiba kembali di tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan di luar Indonesia, di Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain lebih dahulu. Dalam hal ada sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau perusahaan perkapalan itu berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu ada di luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana perusahaan perkapalan itu dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjuk, di Jakarta.
Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja di kapal tertentu saja dan kapal itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea pertama, meskipun hubungan dinas tidak diadakan menurut perjalanan. (KUHD 367-369, 403, 405, 412, 4521e.)

Pasal 422
Sejauh bagian upah yang dinyatakan dengan uang ditetapkan menurut perjalanan, maka buruh mempunyai hak alas kenaikan upah yang seimbang, bila perjalanan itu diperpanjang karena tindakan pengusaha kapal melebihi waktu yang biasa.
Bagian upah yang dinyatakan dalam uang tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan biaya eksploitasi kapal, hasil perusahaan atau muatan khusus kapal itu. (KUHD 405, 412.)

Pasal 423
Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.
Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu. (KUHD 405, 412.)

Pasal 424
Bila hubungan kerja itu diadakan menurut perjalanan dan perjalanan itu tidak dimulai karena tindakan pengusaha kapal, atau dihentikan setelah dimulai, berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal itu mempunyai hak atas penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603q. (KUHD 405, 412.)

Pasal 425
Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta.
Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal.
Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut dengan cuma-cuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya. (KUHD 405, 412.)

Pasal 426
Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh dengan cuma-cuma ke suatu pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu dengan memberikan pekerjaan kepadanya di kapal yang bertujuan ke pelabuhan dimaksud, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal itu, asalkan ia mampu bekerja.
Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat meminta, agar jabatan itu diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia. (KUHD 311 dst.)
Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini diputus di Indonesia oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam wilayah kerajaan di luar Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar kerajaan diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada, oleh penguasa yang berwenang. (KUHD 405, 412; Cons. I dst.)

Bagian 2
Dinas Di Kapal
Sub 1
Dinas Nakhoda Di Kapal

Pasal 427
Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia menerima tugasnya di kapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas atau meletakkannya. (KUHD 341', 341d, e, 399, 408, 411-21, 31, 412, 416 dst., 430, 432, 434.)

Pasal 428
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal mengenai dinas itu di atas kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya diberikan selembar, dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m dalam hal ini tidak berlaku. (KUHPerd. 1338; KUHD 399, 405, 435.)

Pasal 429
Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak atas makan dan penginapan. (S. 1938-4.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 160 1p dan pasal 1601r, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 408, 427, 433, 437.)

Pasal 430
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat nakhoda di suatu pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per hari.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 427, 433, 444, 445 dst.)

Pasal 431
Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman hukuman ganti rugi.
Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi. (KUHPerd. 1134, 1239 dst., 1243 dst., 1425 dst.; KUHD 341d, 342 dst., 345, 398 dst, 412, 419 dst., 432.)

Pasal 432
Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda wajib menyerahkan surat-surat kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat tanda bukti penerimaan. (KUHD 348.)

Pasal 433
Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.

sub 2
Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal

Pasal 434
Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal sejak hari ditunjukkan di dalam daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak ada, sejak hari daftar anak buah kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau meletakkannya. (KUHD 3412 , 375 dst., 413 dst., 452a.)

Pasal 435
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal tentang dinas di kapal mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di tempat yang setiap waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap tergantung di situ dan dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya. (KUHD 320, 3312,3,4 399 dst., 428.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601j-1601m, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405.)

Pasal 436
Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan tempat tinggal yang pantas di kapal untuk anak buah kapal. (S. 1938-4 nomor 70.)
Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat diganti dengan uang makan, asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka untuk tidak lebih dari satu bulan. (KUHPerd. 1601s, t; KUHD 405.)

Pasal 437
Untuk setiap hari bila uang makan tidak diberikan atau tidak diberikan sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak menyebutkan apa-apa, ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan. (AB. 15; KUHD 399, 401, 405, 433.)

Pasal 438
Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu pertiga dari perwira-Perwira kapal atau dari anak buah kapal, diadakan penyelidikan tentang baik dan cukup banyaknya bahan makanan dan minuman. Pemeriksaan itu di Indonesia dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak ada oleh pejabat yang berwenang. (KUHD 419-1 nomor 70.)
Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan minuman yang tak dapat digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan apa yang diperlukan atau perintah pejabat tersebut. (KUHD 373a, 405, 411-10, 419-1 nomor 50, 4393.)

Pasal 439
Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari perwira -perwira kapal atau anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat tersebut tentang kurang cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi setelah bertolaknya kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan. (KUHD 419-1 nomor 80.)
Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu atas perintah pejabat tersebut.
Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang diberikan sesuai dengan pasal ini dan pasal yang lampau, dianggap telah bersikap buruk terhadap anak buah kapal. (KUHD 373a, 405, 411-l0, 419-1 nomor 60.)

Pasal 440
Bila anak buah kapal meninggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja dalam kapal, mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha kapal. (KUHPerd. 17 dst.; KUHD 405;, 433.)

Pasal 441
Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah kapal sesuai dengan ketentuan mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian kerjanya.
Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu pekerjaan harus tetap dibatasi sampai pada yang sangat perlu saja dengan mengindahkan kepentingan yang layak dari dinas.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 384, 386, 399-401, 435, 442 dst.)

Pasal 442
Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh nakhoda, akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah untuk waktu di mana ia melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama daripada yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerjanya, ke coati bila nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk keselamatan, kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu ditentukan oleh perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal itu, oleh kebiasaan Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap kerja lembur dalam register yang disediakan untuk itu.
Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus dengan lampaunya waktu satu bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di luar Indonesia.
Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini tidak berlaku terhadap perwira kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis. (KUHD 384, 386, 405.)

Pasal 443
Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan perjalanan untuk sementara waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus dikerjakannya sesuai dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas di kapal, dan maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah lebih tinggi,
Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi sesuai dengan itu. (KUHD 376, 399-401, 405.)

Pasal 444
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian kerja tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa selama perjalanan tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada bagian upah dalam uang yang ditunjuknya. (KUHD 446.)

Pasal 445
Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang diperoleh karena dinas di kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam perjanjian kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat pembayaran menurut kurs pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir ini digunakan sebagai ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas permintaan anak buah kapal diberitahukan kepadanya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 441, 446.)

Pasal 446
Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam dinas di kapal dan harus dibayar dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya, oleh anak buah janji hanya dapat dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk keperluan istrinya sebanyak-banyaknya sepertiga, untuk keperluan anak-anaknya, para pemelihara anak anaknya dan orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan untuk keluarga sedarah lainnya sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua sampai bahwa jumlah yang diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian derajat yang sama sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang.
Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini yang dilakukan dengan itikad baik atas permintaan anak buah kapal tersebut, kepada orang lain daripada yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g alinea kedua, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 444 dst.)

Pasal 447
Bila anak buah kapal meninggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana kematian itu terjadi, akan tetapi tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu menurut perjanjian kerjanya seharusnya sudah akan berakhir. (KUHD 403, 405,433.)

Pasal 448
Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan.
(s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, I bis, dan i ter, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 401, 433, 451.)

Pasal 449
Hubungan yang diadakan menurut perjalanan, berakhir bila perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk hubungan kerja itu sudah selesai.
Namun demikian anak buah kapal, setelah melewati satu setengah tahun, dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan pemberitahuan di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal yang ditempatkan.
(s.d.u. dg. S. 1939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603ef, ibis, iter, dan u, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 401, 405, 433, 451.)

Pasal 450
Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak tertentu, dapat diakhiri oleh masing-masing pihak selama anak buah kapal berdinas di kapal, dengan pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan jangka waktu yang ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat atau membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah 3 kali 24 jam. (KUHD 401-1 sub 91.)
Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh menjadi lebih pendek daripada untuk anak buah kapal.
Hubungan kerja itu tidak berakhir karena kematian pengusaha kapal. Namun ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang untuk mengakhiri dengan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk waktu-waktu tertentu seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu.
(s.d.u. dg. S. 1,939-546.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h, i, i bis, i ter, dan k, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405, 433, 451.)

Pasal 451
Selama perjalanan kapal, di mana anak buah kapal berdinas, salah satu pihak hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n menjelang saat kapal berada dalam suatu pelabuhan. (KUHD 433, 449', 450.)

Pasal 452
Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam.
Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama. (KUHD 403.)
Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan. (KUHD 403.)
Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu. (KUHD 405, 433.)

Pasal 452a
Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan itu.
Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal. (KUHD 4051, 406, 434; Cons. I dst.)

Pasal 452b
Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal yang hubungan kerjanya telah selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat suatu keterangan kapal atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja. (KUHD 355.)

Pasal 452c
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat perwira kapal atau anak buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima upah mereka yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda per hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah gulden bagi anak buah kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku. (KUHD 405.)

Pasal 452d
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 16021 dan pasal 1602m, dalam hal ini tidak berlaku.

Pasal 452e
Para anak buah kapal wajib membantu menyelamatkan kapal dan muatan. Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk hari-hari kerja tersebut.
Bila ada perselisihan, maka upah itu ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya telah dilakukan penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai paling awal. (KUHD 4050, 406.)

Pasal 452f
Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis.
Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat. (KUHD 405', 406.)

Pasal 452g
Dalam hal hilangnya kapal karena kecelakaan, bila karena itu anak buah kapal menganggur, pengusaha kapal wajib membayarkan kepada anak buah kapal itu ganti rugi, akan tetapi untuk sebanyak-banyaknya selama 2 bulan, sampai jumlah yang sama dengan bagian upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu dalam uang. Bila upah itu untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak ditetapkan menurut lamanya waktu, maka harus dibayar suatu yang sama dengan upah yang dibayar menurut kebiasaan karena suatu perjalanan seperti itu, di mana kapalnya hilang, dengan menetapkan seluruh menurut lamanya waktu; bila ada perselisihan, diambil keputusan oleh residentierechter yang daerahnya dibuat daftar anak buah kapal itu atau terletak tempat kedudukan perusahaan kapal itu, atau bila perusahaan itu ada di luar Indonesia, diputuskan oleh residentierechter tempat perusahaan kapal itu dipimpin di Indonesia, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjukkan, oleh residentierechter Jakarta.
Dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau, tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal dan dengan tatanan, ketetapan tujuan atau muatan khusus kapal itu.
Bila anak buah kapal berdasarkan ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka upah ini dikurangkan dari ganti rugi yang dimaksud di sini.
Tuntutan ganti rugi itu diberi hak didahulukan atas semua harta yang dapat dipindahkan dan harta tetap pengusaha kapal; hak didahulukan itu mempunyai hak yang sama dengan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1149-40.
Pengusaha kapal yang menyangka, bahwa seorang anak buah kapal atau lebih mempunyai kesalahan besar terhadap kecelakaan kapal, bila Mahkamah Pelayaran diperintahkan menyelidiki sebab kecelakaan kapal itu, dapat menghadap residentierechter dengan permohonan untuk menangguhkan kewajiban yang dimaksud dalam alinea pertama terhadap anak buah kapal tertentu, sampai Mahkamah Pelayaran telah memberi keputusan tentang sebab bencana itu. Residentierechter itu berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat membebaskan pengusaha kapal untuk selamanya dari kewajibannya. (KUHD 4050, 406.)
Berdasarkan S. 1933-4 7jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI.

BAB V
MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 453
Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).
Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.)
Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S. 1933-47.)

Pasal 454
Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai. (KUHD 90, 347, 453, 457, 511; Zeg. 23-l-, 31-II-2.)

Pasal 455
Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran untuk orang lain, bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya, kecuali bila dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan menyebutkan pemberi kuasanya. (KUHPerd. 1792 dst., 1806; KUHD 62 dst., 76 dst.)

Pasal 456
Dengan pemindahtanganan sebuah kapal, perjanjian pencarteran yang diadakan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi putus. Pemilik baru wajib memenuhi perjanjian tersebut di samping yang memindahtangankan. (KUHPerd. 1243, 1280, 1576; KUHD 453.)

Pasal 457
Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu.
Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, penearter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu. (KUHPerd. 613, 1152bis; KUHD I 10 dst., 174, 176, 191, 454, 506.)

Pasal 458
Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya. (KUHPerd. 1238, 1243 dst., 1267; KUHD 456, 460, 463.)

Pasal 459
Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.
Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.
Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.
Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian penearteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dst., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)

sub 2
Pencarteran Menurut Waktu

Pasal 460
Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.
Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini.
Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dgt., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)

Pasal 461
Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter. (KUHD 560 dd.)

Pasal 462
Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.
Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat an akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup. (KUHPerd. 1444; KUHD 460, 465, 517r, 519d, 533f, s.)

Pasal 463
Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya. (KUHPerd. 1238, 1267; KUHD 453, 458, 464 dst.)

Pasal 464
Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.
Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai. (KUHD 517s, 520a dst., 533m, u, y.)

Pasal 465
Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.
Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. (KUHD 462 dst., 521 dst.)

BAB VA
PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHD 86, 453, 520g, 521, 533.)

Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. (KUHPerd. 1374; KUHD 5179.)

Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu. (KUHPerd. 1239, 1243 dst., 1367, 1613, 1706; KUHD 86 dst., 89, 91, 249, 342, 359, 371, 452, 469 dst., 472 dst., 475,477, 479, 483, 487, 517c, p, x, 518n, 519u, 522 dst., 533, 707, 741-1 nomor 31, 746.)

Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHD 96, 468, 470, 517c.)

Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru. (AB. 23; KUHD 359 dst., 362, 469, 470a, 471, 476, 493, 517b, c, 524, 527; S. 1927.-261 pasal 35; S. 1927-262 pasal 27.)

Pasal 470a
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 471, 517c, 524a.)

Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas. (KUHPerd. 13651367; KUHD 321, 342, 468', 470a, 517c, 700.)

Pasal 472
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan.
Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 366, 473, 476, 517c.)

Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.(KUHD 476, 483, 517c.)

Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh tenaga penggerak. (KUHD 320 dst., 468, 470, 475 dst., 517c, 525, 541; Rv. 316a-r.)

Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya. (KUHD 470, 474, 476, 517c, 526; Rv. 316r.)

Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KURD 470, 517c, 524, 527, 541.)

Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 92, 342 dst., 367 dst., 370, 468, 517c, o, 528, 741-1 nomor 30.)

Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu.
Ia bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu. (KUHD 347, 454, 504, 517c, 528, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)

Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu.
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 357, 372, 468, 504, 617c, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)

Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang untuk menyerahkan barang-barang itu di tempat terdekat pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit. (KUHD 517c, 529, 702;S. 1920-274.)

Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.
Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar.
Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak. (KUHD 94, 482, 485, 489, 503.)

Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.

Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya.
Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 472dst, 481, 484 dst, 489 dst, 712, 746;Rv. 215 dst, 313)

Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya. (KUHD 4593, 48 13 , 483 3 , 4893 , 746.)

Pasal 485
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan.
Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain. (KUHD 93, 486 dst., 712, 746.)

Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian pada umumnya.
Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian. (KUHD 93, 485, 487 dst.)

Pasal 487
Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. (KUHD 486, 488, 741.)

Pasal 488
Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi, (KUHperd. 1132 dst.)
Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan. (KUHD 468 dst., 500; Rv. 728 dst.)

Pasal 489
Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya.
Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 491, 493, 533a,)

Pasal 490
Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.
Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut. (KUHD 468 dst., 473 dst., 481, 492.)

Pasal 491
Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya. (KUHD 359, 454, 466, 492 dst., 506, 511, 517p, q, 519u.)

Pasal 492
Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu dilakukan.
Biaya pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain. (AB. 3; KUHD 481, 490 dst.)
Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.

Pasal 493
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan usaha adalah batal.
Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya. (AB. 14; KUHD 361, 470, 476, 489, 491, 509 dst., 524, 527, 533a; Rv. 613 dst.)

Pasal 494
Bila pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan, penerima wajib mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang mencukupi.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, atau mengenai jumlah yang untuk itu jaminan yang harus diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun juga atas permohonan dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya. (KUHperd. 1820 dst.; KUHD 361, 491, 493, 533a; Rv. 613 dst.)

Pasal 495
Bila penerima tidak datang, menolak untuk menerima barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan penyitaan revindikatur (yang barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak), pengangkut wajib menyimpan barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan kerugian dari yang mempunyai hak.
Pengangkut dapat memutuskan untuk melakukan penyimpanan, bila penerima menolak untuk mengadakan jaminan sesuai dengan ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan.
Bila di tempat tujuannya tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakil di sana, pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang mempunyai hak. (KUHperd. 1736 dst.; KUHD 94, 498, 516, 517j, k, t, 5191, 520m; Rv. 721 dst.)

Pasal 496
Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.
Hasil penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan. (KUHPerd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 94, 361, 491, 495, 497 dst., 510 dst., 516, 533a; Rv. 316o.)

Pasal 497
Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya. (KUHD 496, 498, 516, 533a.)

Pasal 498
Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.
Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan. (KUHperd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 495 dst., 516, 517j, k, 5191, 568g; Rv. 477 dst., 728 dst.)

Pasal 499
Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut.
Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. (KUHperd. 1388; KUHD 568g; KUHp 231.)

Pasal 500
Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.
Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan. (KUHperd. 1977; KUHD 487, 491, 493, 533a.)

Pasal 501
Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya, seandainya ia telah membayarnya. (KUHD 491, 493.)

Pasal 502
Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya angkutannya. (KUHD 517p, 519u.)

Pasal 503
Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut. (KUHD 481, 492.)

Pasal 504
Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.
Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya. (KUHD 347, 479, 505 dst., 518k, 519s.)

Pasal 505
Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya. (KUHD 341, 341a,d, 359, 363, 376', 397, 504, 518d, k, 519i, s.)

Pasal 506
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 90, 457, 491, 508, 531.)

Pasal 507
Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.
Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHperd. 613 3, 1977; KUHD 347, 509 dst., 515; KUHp 383bis; Zeg. 31, 11, 2.)

Pasal 508
Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dusahakmati, begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup. (KUHperd. 613 3 ; KUHD 110 dst., 176, 506, 517a, 531.)

Pasal 509
Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim. (KUHD 493, 507 dst., 520h, j; Rv. 613.)

Pasal 510
Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.
Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 491, 507, 509, 511 dst., 515.)

Pasal 511
Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu.
Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 76 dst., 454 dst., 466, 519s, 520g.)

Pasal 512
Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 504, 506, 510.)

Pasal 513
Bila dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui", atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang jenis atau keadaan barang-barang itu atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya. (KUHD 481, 485, 492, 506, 510.)

Pasal 514
Bila konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 506.)

Pasal 515
Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.
Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat. (KUHperd. 1730 dst.; KUHD 94, 507, 510.)

Pasal 516
Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk. (KUHD 495, 498, 507, 510, 517j, t, 5191, 520m.)

Pasal 517
yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHD 507.)

Pasal 517a
Penyerahan konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu. (KUHperd. 613, 495, 508.)

Pasal 517b
Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 504; KUHp 568.)

Pasal 517c
Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan. (AB. 18.)

Pasal 517d
Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.

Sub 2
Dinas perhubungan Tetap

Pasal 517e
Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 533d.)

Pasal 517f
Bila pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut barang-barang yang diajukan kepadanya dan yang dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif itu, sekedar hal itu dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk jurusan yang diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan-ketentuan lain secara tertulis. (KUHD 517y, 533e; S. 1927-261 pasal 22, 32; S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.) kapal ter-

Pasal 517g
Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan kesempatan tentu, dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan pengangkutannya. (KUHD 467, 477, 517h, o, 741.)

Pasal 517h
Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal tertentu batal, bila barang-barang tidak disampalkan pada waktunya, dengan tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya. (KUHperd. 1239 dst., 1246 dst.; KUHD 467, 517g, 741.)

Pasal 517i
Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di tempat tujuan, di kapal atau di darat.
Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku penerima dan telah menunjukkan hak mereka. (KUHD 517m.)
Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan pemberitahuan dengan cara yang lazim. (AB. 15.)
Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak mengizinkan atau tidak ada gunanya. (KUHD 359, 510, 517j, k, 519i.)

Pasal 517J
Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.
Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu dilakukan di pelabuhan pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkang-tongkang atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal iz-d penting untuk penerima, untuk menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga.
Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i telah dilakukan. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495 dst., 498, 516, 517k, 1, ml s, t, 5 1 9k dst.)

Pasal 517k
Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran di darat.
Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut berwenang untuk tetap menyimpan barang-barang itu dalam tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu.
Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima.
Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk itu, semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di kapal - dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.
Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini berlaku juga. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517i, 1, ml s, t, 519l dst.)

Pasal 517l
Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya. (KUHD 510, 517m, 519m, 520m.)

Pasal 517m
Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut ketentuan-ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya, kecuali bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338:1, 1339; KUHD 517i, j, n, o, 519n.)

Pasal 517n
Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 416, 517i dst., 741.)

Pasal 517o
Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas, atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang disebabkan penghambatan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 477, 517g, i, j, k, 741.)

Pasal 517p
Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang pada tempat tujuan.
Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239, 1243 dst.; KUHD 249, 468, 481, 483 dst., 491, 502, 517q, u, y, 519u, 533i, 741.)

Pasal 517q
Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat ditagih pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya tidak sampai di tempat tujuan. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 517f dst., 517p, y, 533i.)

Pasal 517r
Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya. (KUHperd. 1239, 1244, 1338 dst.; KUHD 462, 517g, s, t, y, 519d, 533f, s.)

Pasal 517s
Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya:
1.              peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;
2.              pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di tempat tujuan dilarang;
3.              pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas;
4.              pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan diblokir;
5.              (s.d.u. dg. S. 1940-34.) dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang itu.
Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3 untuk pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali. (KUHperd. 1253 dst., 1263, 1265 dst., 1338 dst., 1444; KUHD 367, 413, 440-20, 464, 506, 517r, t, y, 520a-e, r, 533m, u, y.)

Pasal 517t
Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya.
Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.
Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini. (KUHD 367 dst., 414, 495, 498, 516, 517j, k, u, y, 519l, 520m, r.)

Pasal 517u
Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu.
Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak. (KUHD 367 dst., 517p, t, y, 520r.)

Pasal 517u.bis
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.
Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal tersebut.
Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar.
Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara layak.

Pasal 517v
Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.
Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan -ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu.  Bila surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya. (KUHperd. 1239, 1243 dst., 1246 dst., 1613; KUHD 89, 468, 504 dst., 517w, y, 741.)

Pasal 517w
Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.
Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja, maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen, begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 504 dst., 517v, y, 741.)

Pasal 517x
penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar. Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat dituntut untuk membayar kerugian itu. (KUHperd. 1425 dst.; KUHD 517v, w, y.)

Pasal 517y
Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut, dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, 520f, t, 533c.)

Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu

Pasal 517z
Terhadap carter menurut waktu untuk pengangkutan barang-barang berlaku pasal-pasal 518-518f. (KUHD 533n.)

Pasal 518
pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga, baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya. (KUHD 453 dst., 460, 518d, h, 533n, g.)

Pasal 518a
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya. (KUHD 372, 377, 518b, i, 533n.)

Pasal 518b
Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat yang sesungguhnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 453 dst., 518a, j, 5330, r.)

Pasal 518c
Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai, nakhoda harus menurut perintah-perintah pencarter dalam segala hal mengenai penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan.
Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan orang-orang lain.
Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu, kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal. (KUHD 321, 326, 371, 454, 518e, 533n.)

Pasal 518d
Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun peneartemya.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 505, 515, 518, 518c, 520g, 533n.)

Pasal 518e
Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat, membongkar dan lain-lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman. (KUHD 518c, 1, 533n.)

Pasal 518f
Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453, 533n.)

Pasal 518g
Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya pencarteran. (KUHD 310 dst., 533p.)

Sub 4
Pencarteran Menurut perjalanan

Pasal 518h
Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453, pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya. (KUHD 454, 518, 518k, 520f, 533n, q.)

Pasal 518i
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bila telah diadakan perjanjian tentang pengangkutan keseluruhan suatu muatan. Dalam ruang kapal selebihnya tanpa izinnya tidak boleh diangkut barang-barang atau penumpang. (KUHD 372, 377, 518a, j, x, 519z, 520f, 533o, r.)

Pasal 518j
Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, i, x, 519z, 520f, 533o,r.)

Pasal 518k
Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya untuk mengganti kerugian.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 326, 371, 454, 504 dst., 518d, h, 520f, g.)

Pasal 518l
Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk diberi muatan.
Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap berlabuh dengan aman dan lancar. (AB. 15.)
Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena kehilangan waktu, dibebankan kepadanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, m, q, r, t, 519g, 533n, q.)

Pasal 518m
Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 416, 518e, 1, y, 519a, 520e, 533q.)

Pasal 518n
Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau perahu-perahu tanpa izin pencarter. (KUHD 468, 520i, 733, 737; S. 1927-34.)

Pasal 518o
Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan oleh yang mencarterkan. (KUHD 518n, p, q, r, 520i.)

Pasal 518p
Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.
Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518o, r, w, 520i.)

Pasal 518q
Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati.
Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum hari pertama setelah pemberitahuan. (KUHD 5181, o, 520h, i.)

Pasal 518r
Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai, yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke dekat kapal, dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya. (AB. 15; KUHperd. 1338 dst.; KUHD 454, 518o, p, u.)

Pasal 518s
Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh pemutusan itu. (KUHperd. 1239, 1243, 1246 dst., 1266, 1338 dst.; KUHD 518o, t, x, 519, 519a, 520b.)

Pasal 518t
Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan mengantarkan barang-barang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1238, 1239, 1243 dst., 1246k dst., 1266 dst.; KUHD 518r, s, u, v, x.)

Pasal 518u
Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh tambahan lewat.
Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea berlabuh tambahan dan penggantian kerugian. (KUHperd. 1238 dst., 1243 dst., 1246 dst.; KUHD 518v-y, 519p.)

Pasal 518v
Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap sebanyak 8 hari. (KUHD 454, 518t, 519g.)

Pasal 518w
Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)

Pasal 518x
Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain (muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan.
Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti, hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk muatan tambahan yang sekiranya dimuat. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518, r-v, z, 519x, z, 520d.)

Pasal 518y
Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing mereka yang menggunakan hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari berlabuh tambahan. (KUHD 518m, o, u, v, 519a.)

Pasal 518z
Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi janji kaninan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan.
Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 518x; Rv. 513.)

Pasal 519
Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.
Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku. (KUHperd. 1246, 1338 dst.; KUHD 518z, 519a, 520j.)

Pasal 519a
Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin. (KUHD 518m, s, y, 519.)

Pasal 519b
Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang pantas.
Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan. (KUHperd. 1224 dst., 1366 dst.; KUHD 342 dst., 519c, 520f, k, 533q, 642, 741; Rv. 559 dst., 714; KUHp 449, 453.)

Pasal 519c
Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun terhadap lain-lainnya yang berkepentingan pada muatannya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519b, 520f, k, 533g.)

Pasal 519d
Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan lain ke tempat tujuannya.
Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas. (KUHperd. 1444 dst.; KUHD 462, 517r, 519e, f, u, v, 520f, k, s, 701-61.)

Pasal 519e
Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519d, 520f, k, 533q, x, 741.)

Pasal 519f
Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 519x. (KUHD 37 13, 468, 519d, 520f, 637, 646.)

Pasal 519g
Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus dibongkar.
Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan pencarter. (AB. 15; KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, 1, 519h, 533q.)

Pasal 519h
Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya, atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 518e, in, 5201, 533q.)

Pasal 519i
Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda.
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan bermanfaat. (AB. 15; KUHD 320, 505, 517i, 518k, 519g, h, k, 1, s, t.)

Pasal 519j
Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.
Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519t, 52(ln, 741.)

Pasal 519k
Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang, segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya. (KUHperd. 1374'; KUHD 517j, 519g, h, 1-n, s, t, 520m.)

Pasal 519l
Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko pencarter.
Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara seperti dimaksud dalam pasal 519i. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517j, k, t, 519k, m, o, q, r, s, t.)

Pasal 519m
Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya. (KUHD 510, 5171, 519s, t, 520m.)

Pasal 519n
Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan, kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari pencarter untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338 3, 1339; KUHD 517m, 519i-m, o, s, t, 520n.)

Pasal 519o
Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 416, 517n, 519k, 1, r, s, t, 520m, 741.)

Pasal 519p
Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.
Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menyerahkan muatan. (KUHD 454, 518u, w, 519j, 1, r, s, t, 520o, p.)

Pasal 519q
Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap 8 hari. (KUHD 454, 518 dst., 519s, 520p.)

Pasal 519r
Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang mencarterkan. (KUHperd. 1239 dst., 1243 dst., 1246 dst., 1338 dst.; KUHD 416, 519p, q, s, t, 741.)

Pasal 519s
Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut.
Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa partai mulai.
Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalwn carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst. 1365; KUHD 320, 341', 341d, 454, 505, 510 dst., 519t, 520q, s, 741.)

Pasal 519t
Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri. (KUHD 453 3 , 518h.)

Pasal 519u
Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.
Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239 dst., 1244 dst.; 1444; KUHD 91, 468, 491, 502, 517p, 519v-z, 520f, r, 741.)

Pasal 519v
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d. (KUHD 519u, z, 520f, r.)

Pasal 519w
Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin diderita olehnya.
Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 472 dst., 477, 479, 491, 493 dst., 509, 511, 519, 519a, x, 520f, r, 696 dst.)

Pasal 519x
Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh hakim menurut layaknya.
Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu. Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya. (KUHD 371, 518i, x, 519f, v, z, 520d, f, r, 646.)

Pasal 519y
Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya, kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu. (KUHD 519v, 520f, r, 699-2', 729 dst., 739 dst.)

Pasal 519z
Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti, maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x. (KUHD 520f.)

Pasal 520
Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.
Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi. (KUHD 491, 519u, v, 520f, r.)

Pasal 520a
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan. (KUHD 367, 369 nomor 21, 3-, 51, 4203 , 421', 464, 517s, 520b-f, 533m, U, y.)

Pasal 520a.bis
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.

Pasal 520b
Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang yang diuraikan dalam carter-partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena pecah perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barang-barang tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat.
Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian itu. (KUHD 3913, 3943, 491-1 nomor 41, 51, 4203, 4211, 464, 517s, 520a, c-f,,533m, u, y.)

Pasal 520c
Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter. (KUHD 367, 3913, 3943, 419-2 nomor 41, 51, 4203@1,21', 464, 517s, 520a, b, d-f, 533m, u, y.)

Pasal 520d
Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.
Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya angkutannya. (KUHD 39 13 , 3943, 464, 517s, 520a-c, e, f, 533m, u, y.)

Pasal 520e
Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan.
Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan. (KUHD 519x, 520f, 533u.)

Pasal 520f
pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia, maupun pengangkutan barang -barang dari atau ke pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, y, 520t, 533c.)

Sub 5
Pengangkutan Barang-barang Potongan

Pasal 520g
Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.
Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan berikut. (KUHD 453, 466, 517e dst.)

Pasal 520h
Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya berlabuh untuk pemuatan.
Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya pengangkut. (KUHD 509, 520i.)

Pasal 520i
Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat, segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila kapal berangkat tanpa barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di sini juga. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 520h, j.)

Pasal 520j
Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar barang-barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat karenanya.
Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu.
Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh penyusunan kembali harus diganti olehnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 359, 519, 519w, 520h.)

Pasal 520k
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di sini berlaku juga, (KUHD 520t.)

Pasal 520l
Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan atau hal itu tidak berguna. (AB. 15; KUHD 517i; 518m, 519g, h, i, 520m.)

Pasal 520m
Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk penyerahan.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.
Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan risiko penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.
Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi syaratnya. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 510, 516, 517j, k, 1, t, 519k, 1, m, n, 5201, q, s.)

Pasal 520n
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan 519o di sini berlaku juga. (KUHD 520s.)

Pasal 520o
Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal.
Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka hari-hari berlabuh ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya kapal itu.
Bila ketentuan itu semata-mata mengenai pembongkaran barang-barang yang disebut dalam konosemen, maka hari-hari berlabuh itu tidak mulai berlaku lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu siap untuk penyerahan barang-barang itu. (KUHD 504, 519m, p, 520q, s.)

Pasal 520p
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519p alinea kedua, 519q dan 519r di sini berlaku juga. (KUHD 520s.)

Pasal 520q
Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.
Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst., 1365; KUHD 519s, 520o, s, 741.)

Pasal 520r
(s.d.u. dg. S. 1940-34.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519u-519y, 520, 517s-517u bis di sini berlaku juga. (KUHD 520t.)

Pasal 520s
Bila dengan sebuah kapal dilakukan pengangkutan barang-barang untuk melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk barang-barang yang dimuat dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang mengenai pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku mengenai pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q. (KUHD 321, 33 , 3411, 341d, 504 dst., 511, 518d, k, 519s, 520t.)

Pasal 520t
Pasal-pasal 520k, 520r dan 520s berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut dari maupun pengangkutan ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (KUHD 517d, y, 520f, 533c.)

BAB V B
PENGANGKUTAN ORANG
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 521
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut. (KUHD 3411, 371a, 3721, 453, 466, 533, 533d, n, q, v.)

Pasal 522
perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.
Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.
Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu.
Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (KUHperd. 1244 dst., 1365 dst., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a, 533c, 568i, 741; S. 1927-33 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 1927-34 pasal 10 dst., 37 dst., 64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)

Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu. (KUHperd. 1367; KUHD 359, 468', 524, 533c, 741.)

Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470, 522, 533b, c; KUHp 568.)

Pasal 524a
Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470a.)

Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527. (KUHD 320 dst., 474, 522, 526, 526a, 533c, 541; Rv. 316a dst.)

Pasal 526
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya. (KUHD 475, 522, 526a, 527, 533c.)

Pasal 526a
Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha. (KUHperd. 1131 dst., 1134 dst., 1138; KUHD 525 dst., 527.)

Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (AB. 23; KUHperd. 1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)

Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 92, 370, 477, 529, 533C.)

Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali. (KUHD 480, 528, 533c; S. 1920-274.)

Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (KUHD 371a, 504 dst., 531 dst., 533b, n.)

Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk.
Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.
Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 457, 506, 532.)

Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan belum naik di kapal. (KUHperd. 6133, 1977; KUHD 531.)

Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha. (KUHperd. 1244, 1246/dst., 1444 dst., 1694 dst., 1700 dst.; KUHD 372, 391, 394, 466 dst., 533a, c.)

Pasal 533a
Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri. (KUHD 533.)

Pasal 533b
Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 517b; KUHp 569.)

Pasal 533c
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan.
Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia -ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia. (AB. 18; KUHD 517c, d, y, 520f, t.)

Sub 2
Dinas Pelayaran Tetap

Pasal 533d
Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut. (KUHD 517e, 533v.)

Pasal 533e
Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.
Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (KUHD 517j; S. 1927-261 pasal 22, 32, S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.)

Pasal 533f
Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya. (KUHD 462, 517r, 519d, 524, 528 dst., 533g, h, m, s, u, y.)

Pasal 533g
Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut.  Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 533f, x, 741.)

Pasal 533h
Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.
Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu. (KUHD 519b, e, 533f, g, I, j, k, m.)

Pasal 533i
Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu. (KUHD 517p, 533e, g, j-m, q, X.)

Pasal 533j
Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak. (KUHD 358, 403, 533f, k, m, n, q, u, x; KUHp 470.)

Pasal 533k
Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan. (KUHD 533g, j, q, x, 741.)

Pasal 533l
Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali. (KUHD 346, 533q, x, 741; Reedenregl. 1925 pasal 20 dst.)

Pasal 533m
Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dusahakmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.
Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 31, 51, 4203, 421 1, 464, 517s-u, 520a, 533h, i, j, u, y, 741.)

Pasal 533m.bis
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penuinpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.
Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.

Sub 3
pencarteran Menurut Waktu

Pasal 533n
Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.
Perawatan para penumpang meroadi beban pencarter. (KUHD 533j.) pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.
Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab. (KUHD 530.)
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter. (KUHD 321, 533q, x, z.)

Pasal 533o
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518a, b, j, 533r.)

Pasal 533p
Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan. (KUHD 310 dst., 518g.)

Sub 4
Pencarteran Menurut Perjalanan

Pasal 533q
Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.)
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n. (KUHD 454.)

Pasal 533r
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, j, 533o, 741.)

Pasal 533s
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat tujuan mereka.
Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak (KUHperd. 1444; KUHD 462, 517r, 519d, 533f, h, x.)

Pasal 533t
Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dusahakmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.
Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut merdadi bebannya. (KUHD 519u, v, 533j, x.)

Pasal 533u
(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan.
Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana.
Pasal 520e berlaku dalam hal ini. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 3', 5', 4203, 4211, 464, 517s, 520a, 533-, y.)

Sub 5
Pengangkutan Orang-orang Perseorangan

Pasal 533v
Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 520g, 533d dst.)

Pasal 533w
Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali. (KUHD 533h, 741.)

Pasal 533x
(s.d.u. dg.S. 1940-34.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.

Pasal 533y
Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu.
Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini. (KUHD 367, 369, 419 1 nomor 21, 31, 51, 420@', 421', 464, 517s, 520a, 533m, u.)

Pasal 533z
Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha. (KUHD 321, 530, 533n, q.)

BAB VI
TUBRUKAN KAPAL

Pasal 534
Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab usaha.
Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 309 dst., 342-345, 358a, 370, 544, 544a; KUHp 196-199, 35.9 dst., 410, 478, 564, 566; S. 1927-33, 22 dst.; S. 1915327; S. 1927-62.)

Pasal 535
Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal di luar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita. (KUHperd. 1245, 1444 dst.)

Pasal 536
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian. (KUflperd. 1245 dst.; KUHD 316-1-4', 320 dst., 342 dst., 373, 539, 742.)

Pasal 537
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama.
Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 320, 539, 741-1-41, 742-1-l..)

Pasal 538
Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 534 dst., 539, 565, 741.)

Pasal 539
Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal yang lain juga ada, bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan. (KUHD 344, 74 1; S. 1915-327, S. 1920-274, S. 1927-62.)

Pasal 540
Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan kapal. (KUHperd. 1916; KUHD 5342.)

Pasal 541
Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor.
Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.(KUHD 320 dst., 474, 525; Rv. 316a dst.)

Pasal 542
penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.
Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha. (KUHD 568g, 742.)

Pasal 543
Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:
Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;
Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;
Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu. (KUHD 314, 542; RO. 116f, 124; Rv. 99, 308 dst., 924, 926, 997; Tbs. 3, 7, 10-14.)
Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ. (KUHD 568i.)

Pasal 544
Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku pula, bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, tanpa terjadi tubrukan kapal. (KUHperd. 1365 dst., 1370 dst.; KUHD 472; S. 1914-225.)

Pasal 544a
Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula.
Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal. (KUHperd. 1366, 1370 dst.; KUHD 742.)

BAB VII
KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT

Anotasi:
pasal-pasal dalam Bab VII dengan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, mulai berlaku pada tanggal 1 April 1938 telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam "wet" tanggal 22 Desember 1924 (N.S. 1924-573). Berdasarkan "wet" tanggal 27 Juli 1931 (N.S. 1931-320), maka Bab VII ditinjau kembali seluruhnya, dengan judul "van hulp en berging" (tentang pertolongan dan penyingkiran) dan memuat pasal-pasal 545-571. pasal-pasal Indonesia sesuai dengan pasal-pasal tanggal 22 Desember 1924, hal usaha dicatat dalam pinggiran "wet" yang lama; Negeri Belanda yang nomornya sama seperti yang telah diubah dengan "wet" seluruh atau sebagian sesuai dengan isi pasal Negeri Belanda yang sekarang berlaku, maka usaha disampaikan dengan tambahan yang baru dengan menghilangkan nomor pasal yang lama. Bab VII berlaku untuk orang-orang Indonesia (lihat S.1933-49.)

Pasal 545
Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang ke atas kapal tanpa izin tegas dari nakhoda, juga dengan dalih hendak menyelamatkan atau menolong sekalipun. (KUHperd. 1365; KUHD 341', 341b, 342, 345, 550, 560 dst., 563, 655, 663; S. 1830-5.)

Pasal 546
Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai, dan barang-barang yang diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh ditolong atau diselamatkan, kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ. (KUHD 548 dst.)

Pasal 547
Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi ada di tempat, kapal dan barang-barang tersebut di atas harus diserahkan kepada penguasaan mereka, dan diserahkan para penolong dengan segera dan dengan jaminan secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka. (KUHD 3411, 341b, 342, 345, 452e, 545 dst., 560 dst.)

Pasal 548
Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barang-barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 546, 568e, 568g.)

Pasal 549
Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal yang disebut dalam pasal-pasal yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang itu; dengan tidak mengurangi tagihan mereka bila ada alasan-alasan untuk itu.

Pasal 550
(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut atau di pantai diselamatkan, ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran atau pengetahuan nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para penolong, kapal atau barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat yang terdekat, dan diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur Jenderal (pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada orang demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.
Bila melanggar, para penolong kehilangan hak atas upah penolongan mereka, dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi kemungkinan tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu. (KUHD 549, 552 dst., 556; S. 1856-71 pasal 8, S. 1856-73 pasal 9 dst.)

Pasal 551
Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau barang-barang yang dipungut dari laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau jika usaha tidak ada tujuan lain dengan pengecualian semua lainnya harus diselamatkan dan ditolong oleh atau di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau dalam tidak ada pejabat, oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat di tempat kandasnya kapal atau dipungutnya barang-barang tersebut.
Tetapi jika karena percampuran barang-barang itu atau karena sebab lain tidak dapat dipastikan siapa pemilik barang yang diselamatkan atau dipungut, atau karena ada perbedaan maka penyelamatan dan penolongan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat. (KUHD 546 dst., 550, 552 dst.)

Pasal 552
pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal (pemerintah).
Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong. (KUHD 550 dst., 554 dst, 560 dst.)

Pasal 553
Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam. (KUHD 554 dst.)

Pasal 554
Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)

Pasal 555
Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan memberitahukan tentang penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar resmi, bila berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura dengan cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dengan menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu memanggil setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang diselamatkan, untuk meminta kembali barang-barang itu.
Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu tiap sebulan sekali.
Namun bila karena kurang pentingnya barang-barang itu adalah sepantasnya, pemanggilan dengan izin kepala pemerintahan Daerah setempat, sementara akan ditangguhkan untuk menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk barang-barang lainnya dalam satu panggilan bersama-sama. (KUHD 557.)

Pasal 556
Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan, dengan konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya.
Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan dan biaya-biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu dengan jaminan secukupnya. (KUHperd. 1830; KUHD 506 dst., 515, 568g.)

Pasal 557
Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang pun datang untuk menuntut kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat dari laut, setelah diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan pendapatannya setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya, dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan sementara disimpan di kas negara.
Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali tidak mengurangi hak yang berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya terhadap pertanggungjawaban itu. (KUHD 555, 558.)

Pasal 558
Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat membuktikan diri sebagai pemilik barang-barang yang diamankan, uang pendapatan itu akan diberikan kepadanya.
Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang datang, maka uang pendapatan itu dianggap sebagai barang yang tidak bertuan.
Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan menjadi milik negara sekalikah tidak dapat dituntut kembali. (KUHperd. 520, j 126, 1129; KUHD 555, 5592.).

Pasal 559
Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea pantai atas kapal yang kandas atau barang-barang yang diselamatkan.
Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak untuk merampas kapal musuh atau barang-barangnya yang terdampar. (ISR. 145; KUHD 558.)

Pasal 560
Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal yang dalam bahaya, barang-barang yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya, untuk menyelamatkan jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk mengamankan barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam, harus dibayar upah penolongan.
Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan perjanjian lain, diberikan juga upah penolongan bila pemberian pertolongan itu berhasil baik. (KUHD 316-1-30, 370, 461, 561, 563, 567, 568i, k, 742, 752.)

Pasal 561
Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan.
Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. (KUHD 560, 562 dst., 567, 568b, c, j.)

Pasal 562
Upah penolongan tidak boleh melebihi nilai barang-barang yang diselamatkan. (KUHD 560 dst., 563.)

Pasal 563
Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak.
Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan. (KUHperd. 1321, 1328; KUHD 560 dst.)

Pasal 564
Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah penolongan karena pemberian penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang, kapal atau muatannya, kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak dapat dianggap bahwa mereka wajib untuk itu. (KUHD 34 15 , 560 dst., 565.)

Pasal 565
Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya atau muatannya, kecuali bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan perjanjian penyeretan. (KUHD 34 15 , 538, 560 dst., 564.)

Pasal 566
Meskipun kepada sebuah kapal, penumpang-penumpangnya atau muatannya diberikan pertolongan oleh sebuah kapal yang pengusaha kapalnya sama, harus dibayar juga upah penolongan. Dalam hal usaha setiap orang yang mempunyai kepentingan pada upah itu dapat menuntut penetapannya oleh hakim, meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu. Hal yang sama berlaku juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan bersama. (KUHD 320, 3415, 560 dst.)

Pasal 567
Bila pertolongan itu diberikan oleh orang-orang atau kelompok orang yang bertindak lepas satu dari yang lain, maka masing-masing mereka mempunyai hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk dirinya, dan dalam hal ada perselisihan, dapat menuntut penetapannya. (KUHD 560 dst., 564 dst., 742.)

Pasal 568
(s.d.u. dg. S. 1934-314jo.  S. 1938-2.) Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut. (KUHD 320, 341, 375 dst., 393, 452e, f, 560 dst., 564, 568a, c, 742.)

Pasal 568a
Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan perjanjian tentang upah penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk menuntut penetapannya oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat semua yang berhak atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka masing-masing, bila diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan pembagiannya.
Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat, nakhodalah yang bertindak, kecuali bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk orang lain. (KUHD 320, 341, 341d, 360 dst., 560 dst., 568, 568b.)

Pasal 568b
Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah penolongan, pembagian itu atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan oleh hakim setelah mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya lain-lainnya yang berhak. (KUHD 560 dst., 568a.)

Pasal 568c
(s.d.u. dg. S. 19,34-214 jo. S. 1938-2.) Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang anak buah kapal terhadap bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau telah diperoleh oleh kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan semata-mata untuk pekerjaan pengamanan dan penyeretan. (KUHD 341, 341d, 452e, f, 568.)

Pasal 568d
Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah kapal beserta para penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh pengusaha kapal. (KUHD 320, 341, 360 dst., 560, 564 dst., 699-161, 742.)

Pasal 568e
Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu.
Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan. (KUHperd. 1365 dst.; KUHD 341 341d, 358a, 545, 547 dst., 561; KUHp 363-1 nomor 21, 375, 378 dst., 478.) 568f. (s.d.u.dg.S. 1934-214jo. S. 1938-2.)

Pasal 568f
Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda dan para anak buah kapalnya, dan diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap waktu bebas untuk kembali ke kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya, yang dalam hal itu para pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda itu, dengan ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas upah penolongan. (KUHD 341, 341d, 345, 546, 560, 568g.)

Pasal 568g
Kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberi pertolongan atau yang telah diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 550, 551 dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya belum dilakukan atau belum diberikan jaminan untuk itu.
Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk menjamin utang karena upah penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie, yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat izin itu diminta.
Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van justitie, penyitaan dimaksud dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin residentierechter, dalam wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut diminta.
Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang diamankan, dengan izin yang sama, barang-barang usaha dapat disita, selama belum jatuh di tangan pihak ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHperd. 1977.)
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku atas sitaan-sitaan usaha. (KUHD 498 dst., 542, 545-548, 560 dst., 568h, 742.)

Pasal 568h
Barangsiapa menerima barang-barang yang diamankan dan mempergunakannya, sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih dibebani utang karena upah penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk pelunasan utang itu, sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang tersebut.
Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, penerima dianggap telah mengetahui, bahwa utangnya masih membebani barang-barang itu, dan bahwa itu dapat ditagih atasnya. (KUHperd. 1916; KUHD 546 dst., 560 dst., 568g.)

Pasal 568i
Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada para penumpang sebuah kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila kapalnya karam.
Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,- untuk tiap orang yang diselamatkan. (KUHD 320, 3415, 522, 560, 742.)

Pasal 568j
Dalam penentuan upah penolongan, maka yang mempunyai wewenang yang sama adalah:
hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari satu orang, di tempat tinggal salah seorang dari mereka;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya telah diberikan pertolongan atau telah diantarkan orang-orang atau- barang-barang yang diselamatkan;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya untuk penuntutan upah penolongan telah dilakukan penyitaan.
Alinea kedua pasal 543 berlaku dalam hal usaha. (KUHD 314, 561, 658b, g; RO. 116f, 124; Rv. 99, 308 dst., 559 dst., 924, 926, 997.)

Pasal 568k
Ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku, bila diberikan pertolongan kepada atau oleh kapal-kapal laut.
Ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bila diberikan pertolongan di laut kepada sebuah pesawat terbang atau kepada penumpangnya. (KUHD 310.)

BAB VIII

Pasal 569
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 570
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 571
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 572
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 573
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 574
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 575
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 576
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 577
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 578
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 579
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 580
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 581
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 582
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 583
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 584
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 585
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 586
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 587
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 588
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 589
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 590
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 591
telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Bagian 1
Bentuk Dan Isi Pertanggungan.

Pasal 592
Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal 256, polis harus menyatakan:
1.              (s.d.u. dg. S. 1933-4 7jo. S. 1938-2.) nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan macamnya, dan pada pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat dari kayu cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang keadaan itu;
2.              tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat;
3.              pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau harus berangkat;
4.              pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat atau membongkar;
5.              pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal;
6.              tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi beban penanggung;
7.              nilai kapal yang dipertanggungkan.
Semua dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam bab usaha. (KUHperd. 806; KUHD 247 dst., 252, 254 dst., 258, 263 dst., 272, 595 dst., 602 dst., 606, 615, 624 dst., 637 dst., 653, 661, 681, 744.)

Pasal 593
(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Pertanggungan laut berpokok khusus pada:
badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain; (KUHD 602, 619.);
alat-alat perlengkapan dan tali-temali; (KUHD 602.);
alat-alat perlengkapan perang; (KUHD 602.);
bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut; (KUHD 602.);
barang-barang muatannya; (KUHD 612 dst.);
keuntungan yang diharapkan; (KUHD 615, 621 dst.);
biaya angkutan yang akan diperoleh; (KUHD 615, 623.);
bahaya perbudakan. (KUHD 618.);
pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya. (KUHperd. 806; KUHD 268, 321, 599, 640, 720.);

Pasal 594
Pertanggungan dapat diadakan:
pada keseluruhan atau sebagian barang, bersama-sama atau sendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan kapal; (KUHD 661.)
untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu dari kedua itu; untuk seluruh perjalanan, atau untuk waktu tertentu; untuk semua bahaya laut;
untuk berita baik dan buruk. (KUHD 271, 593, 597 dst., 619-21, 626, 637, 650, 674.)

Pasal 595
(s.d.u. dg. S. 1933-4 7jo. S. 1938-2.) Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang akan dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan dijadikan syarat, asalkan dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung tentang hal itu, beserta pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar atau surat-tunjuk terakhir.
Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya dapat dipertanggungkan untuk waktu tertentu. (KUHD 251, 592-11, 650.)

Pasal 596
Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari apakah barang-barang yang dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh menyuruh untuk mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama umum: "barang-barang ".
Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata uang, batangan emas dan perak, permata, mutiara atau perhiasan-perhiasan, dan keperluan-keperluan perang. (KUHD 251, 256-31, 612, 627 dst, 644, 727.)

Pasal 597
Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau pemegang amanat tentang adanya kerugian. (KUHD 251, 603 dst.)

Pasal 598
Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan.
Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya. (KUHperd. 1321, 1449; KUHD 256-81, 264 dst., 269, 594.)

Pasal 599
pertanggungan batal bila diadakan:
1.              Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
2.              Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
3.              Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
4.              atas barang-barang yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah tidak boleh diperdagangkan; 51. atas kapal-kapal, baik kapal Indonesia maupun asing yang dipergunakan untuk pengangkutan barang-barang tersebut dalam 40. (AB. 23; KUHperd. 1337; KUHD 250, 593; KUHp 324 dst, 327.)

Pasal 600
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 601
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 602
Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat diadakan untuk nilai sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya, dan semua biayanya sampai ke laut. (KUHD 378, 593, 612, 619.)

Pasal 603
Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal dan barang-barang, yang telah berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, asalkan dalam polisnya dinyatakan, baik tentang saat yang sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau pengangkutan kapal itu atau pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang ketidaktahuan tertanggung mengenai hal itu.
Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan, dengan ancaman hukuman menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh tertanggung dari kapal atau barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar, atau pernyataan dengan tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa pemberian amanat yang berkepentingan. (KUHD 251, 256-81, 265, 281, 592, 597, 604 dst., 624 dst.)

Pasal 604
Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah. (KUHD 269; KUHp 381.)

Pasal 605
Bila dalam polis tidak disebutkan, baik tentang keberangkatan kapal, maupun tentang ketidaktahuannya, hal itu dianggap sebagai pengakuan, bahwa pada keberangkatan pos terakhir yang telah tiba sebelum pembuatan polis itu, atau jika tidak ada pos teratur, pada kesempatan baik yang terakhir untuk mengirimkan berita, kapal itu masih berlabuh di tempat ia harus berangkat. (KUHperd. 1915 dst.; KUHD 251, 603.)

Pasal 606
Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal yang belum ada di tempat di mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanan atau untuk dimiaati, atau atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila keadaan itu disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa tertanggung tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya atau surat-tunjuknya, atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping itu, bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang kapal atau barang.
Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada kerugian, wajib menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah. (KUHD 251, 269, 592, 603, 624, 627 dst.; KUHp 381.)

Pasal 607
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 608
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 609
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 610
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 611
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 612
Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk nilai sepenuhnya pada waktu dan di tempat pengiriman, dengan semua biayanya sampai di kapal, termasuk di situ premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut untuk memberikan rencana perkiraan tiap barang tersendiri. (KUHD 253, 613 dst., 627 dst.)

Pasal 613
Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam polisnya. (KUHD 256-8'.)

Pasal 614
Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain tidak mengikat, bila yang dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan, sepanjang karena itu pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lainnya hapus seluruhnya atau sebagian.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Akan tetapi bila biaya angkutan menurut perjanjian yang diadakan sebelum keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu maka pertanggungan mengenai hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau kerugian, maka pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan. (KUHD 281, 478 dst., 482.)

Pasal 615
pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan harus dibuatkan rencana perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan tersendiri atas barang-barang mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada, maka pertanggungannya batal.
Bila nilai barang yang dipertanggungkan dinyatakan secara umum, dengan ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai barang dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku untuk nilai barang yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan dikembalikan kepada perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat dibuktikan, dihitung menurut ukuran yang disebut dalam pasal 621 dan pasal 622. (KUHD 592 dst., 612 dst.)

Pasal 616
Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk jumlah sepenuhnya. (KUHD 453 dst., 593, 613 dst., 623, 630, 640, 642.)

Pasal 617
(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2.) Bila kapal karam atau kandas, maka karena kecelakaan itu pertanggungannya dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh nakhoda atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya dibayar bila kapal itu tiba dengan selamat.

Pasal 618
pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan.
Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya. (KUHD 593.)

Bagian 2
Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan.

Pasal 619
Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan atau lunas kapal, meskipun sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan lagi atau dikurangi dengan keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan para ahli:
1.              bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga pembelian, atau menurut yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan kapal itu telah mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun karena banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya;
2.              bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian telah memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan. (KUHD 273 dst., 593 dst., 713.)

Pasal 620
Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan kembali dari Suatu negara, yang perdagangannya hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar, maka anggaran barang-barang yang dipertanggungkan dihitung atas dasar berapa yang telah dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan, dengan ditambahkan biaya-biaya pengangkutan.

Pasal 621
Keuntungan yang diharapkan dibuktikan dengan daftar harga yang diakui resmi, atau bila hal itu tidak ada, dengan anggaran para ahli, yang menunjukkan keuntungan yang selayaknya akan dihasilkan di tempat tujuan oleh barang-barang yang dipertanggungkan, bila tiba dengan selamat setelah melakukan perjalanan biasa. (KUHD 273, 593, 615.)

Pasal 622
Bila dari daftar harga itu, atau dari anggaran para ahli ternyata, bahwa bila tiba dengan selamat, keuntungan akan berjumlah lebih kecil daripada jumlah yang disebutkan dalam polis oleh tertanggung, maka penanggung cukup membayar jumlah yang lebih kecil itu. ia tidak perlu membayar apa pun, bila barang-barang yang dipertanggungkan mungkin sama sekali tidak menghasilkan keuntungan. (KUHD 60, 615, 621.)

Pasal 623
Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan carter-partai atau konosemen-konosemennya.
Bila tidak ada carter-partai atau konosemen, atau bila mengenai barang-barang pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya angkutan dibuatkan anggaran oleh para ahli. (KUHD 454 dst., 506, 512, 593.)

Bagian 3
Permulaan Dan Akhir Bahaya

Pasal 624
pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban pemberatnya. (KUHD 592-6-, 627, 634, 696.)

Pasal 625
pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang lain, bahaya bagi penanggung berakhir 21 hari setelah kapal yang dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang dagangan atau muatan terakhir. (KUHD 506 dst., 516, 592-61, 632, 634, 638.)

Pasal 626
pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan pergi dan pulang, atau untuk lebih dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung berlangsung terus-menerus, sampai dengan hari kedua puluh satu setelah perjalanan terakhir diselesaikan, atau kurang beberapa hari sampai barang-barang dagangan muatan terakhir dibongkar. (KUHD 316, 594, 624 dst.)

Pasal 627
Bila yang dipertanggungkan adalah barang-barang lain atau barang-barang dagangan, bahaya yang menjadi beban penanggung mulai berlangsung segera setelah barang-barangnya diantar di dermaga atau di darat, agar dari situ dimuatkan atau diangkut ke kapal-kapal barang-barang itu akan dimuat, dan berakhir 15 hari setelah kapal tiba di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang di sana yang dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di darat. (KUHD 457 dst., 506 dst., 516, 517i-1, 5181 dst., 518o dst., 519g-m, 520i dst., 593, 596, 624, 629, 632 dst., 644.)

Pasal 628
Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan barang dagangan, bahaya berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa memasuki pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan, sampai perjalanan dihentikan sec4ra sah, atau diberi perintah oleh tertanggung untuk tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan sama sekali telah diakhiri. (KUHD 519d, 627, 632,)

Pasal 629
Bila nakhoda atau tertanggung atas barang-barang terhalang oleh alasan-alasan yang sah untuk membongkar muatan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 627, tanpa bersalah karena kelambatan, maka bahaya bagi penanggung tetap berlangsung sampai barang-barang dibongkar.

Pasal 630
Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari biaya angkutan, bahaya bagi penanggung mulai berlangsung sejak saat barang-barang dan barang-barang dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar, telah dimuat ke dalam menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya.
Kerugian umum, demikian pula kerugian karena pembuangan barang ke laut, perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu, atau karena karamnya kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul oleh penanggung, (KUHD 519f, x, 637, 643, 696 dst., 735 dst.)

Pasal 631
Dihapuskan

Pasal 632
Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.

Pasal 633
Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu terhadap barang-barang yang bersangkutan.

Pasal 634
Dalam segala pertanggungan adalah terserah kekapal kedua belah pihak untuk di dalam polis membuat janji-janji yang berlainan mengenai hal mulai berakhirnya waktu yang setepatnya dari suatu penanggungan terhadap suatu bahaya.

Bagian ke-empat
Hak-hak dan kewajiban si penanggung dan si tertanggung

Pasal 635
Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya.
Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.

Pasal 636
Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung.
Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut sesuatu ganti-ganti yang manapun juga.

Pasal 637
Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.

Pasal 638
Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban si penanggung berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nakhoda karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis.
Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam.
Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nakhoda mulai mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang lain daripada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.

Pasal 639
Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nakhoda, sedangkan itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuhan yang terletak di luar haluan ataupun apabila nakhoda itu mengikuti suatu rencana perjalanan lain daripada yang harus diturutnya.
Jika timbul perselisihan tentang ini maka Hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli.

Pasal 640
Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya.
Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.

Pasal 641
Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nakhoda, maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena diubahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis.

Pasal 642
Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu.

Pasal 643
Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena penyentuhan, pecahnya kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabuhan darurat kemudian dimuat lagi.
Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan si penanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana barang-barang semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot harganya.

Pasal 644
Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang, telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli.
Apabila di antara barang-barang yang tersebut di atas itu ada barang-barang yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnya dengan bebas dari avary, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut.

Pasal 645
Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing, maka, dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu avary yang kurang daripada tiga prosen.

Pasal 646
Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji "bebas dari kerusakan" tak peduli apakah ditambahkan perkataan "apabila barang-barang tiba dengan selamat" ataupun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba di tempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak.

Pasal 647
Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan.
Pertanggungan hapus seketika bila barang yang dipertanggungkan dengan moles tertahan atau dibelokkan dari arah tujuannya.
Semua hal itu tidak mengurangi kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang terjadi sebelum moles itu. (KUHD 368 dst., 517s, t, 520a, 637 dst., 648 dst., 663.)

Pasal 648
Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah moles itu, semua kerugian biasa yang menimpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikan yang tanpa diragukan timbul dari molest itu.
Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung bertanggung jawab. (KUHD 637.)

Pasal 649
Bila sebuah kapal atau barang yang dipertanggungkan dengan persyaratan "bebas dari molest" berlabuh di suatu pelabuhan dan sebelum keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila kapal itu ditahan, maka hal itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya berhenti bagi penanggung. (KUHD 367 dst., 637, 647.)

Pasal 650
Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu tertentu seperti dimaksud dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal yang telah mengalami kecelakaan atau karam. (KUHD 594, 674.)

Pasal 651
(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-1, 2.) Pada penggantian kerugian untuk barang-barang yang dibeli atau dimuatkan oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban kapalnya , harus ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu yang ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka. (KUHD 341, 372, 376-2 nomor 3', 506.) 652. Bila mengenai barang-barang perdagangan yang harus dimuat dalam berbagai-bagai kapal yang ditunjuk, pertanggungannya diadakan dengan cara terbagi-bagi, dengan menyatakan jumlah yang dipertanggungkan alas tiap kapal, dan bila seluruh muatan dimuat dalam satu kapal, atau dalam sejumlah kapal yang lebih kecil daripada yang ditentukan dalam perjanjian, penanggung tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah uang yang ditanggung olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut muatan itu, meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan meskipun demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak berlaku. (KUHD 592-11, 638 dst.)

Pasal 653
Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, dan berhak alas premi, bila tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh daripada yang disebut dalam polis.
Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila perjalanan diperpendek. (KUHD 282, 367 dst., 370, 592, 638.)

Pasal 654
Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada penanggung, atau bila ada beberapa orang penanggung yang menandatangani suatu polis yang sama, kepada penanda tangan pertama, segala berita yang diterimanya mengenai bencana yang menimpa kapal atau barang, dan harus mengirimkan salinan atau petikan surat yang memuat berita itu, kepada siapa saja dari para penanggung, sekiranya dikehendakinya.
Bila hal itu dilalaikan, tertanggung wajib mengganti semua biaya, kerugian dan bunganya. (KUHperd. 1243 dst.; KUHD 283.)

Pasal 655
Selama tertanggung tidak berhak untuk melepaskan kepada penanggung haknya atas barang yang dipertanggungkan, dan karena itu tidak sungguh-sungguh melepaskannya, bila kapal karam, kandas, digiring, atau ditahan, ia wajib melakukan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau membebaskannya.
Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus dari penanggung, bahkan ia berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau penuntutan kembali. (KUHD 283, 345, 369, 545, 657, 663, 665, 675, 718.)

Pasal 656
Tertanggung, yang harus berdaya upaya menyelamatkan dan menuntut kembali dan yang untuk itu telah memberi amanat kepada teman biasa dalam usahanya, atau kepada badan atau orang lain yang terkenal mempunyai nama baik, tidak bertanggung jawab terhadap pemegang amanat, akan tetapi wajib melepaskan tuntutan terhadapnya kepada penanggung. (KUHperd. 613, 1803; KUHD 655, 665, 675.)

Pasal 657
Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak tertentu, yaitu bila dalam polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang yang dipertanggungkan, tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali, bila penggiringan atau penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan dalam polis. (KUHD 655 dst.)

Pasal 658
Keputusan hakim negara asing, yang menyatakan bahwa kapal-kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan sebagai barang yang tak berpihak, sebagai bukan milik yang tak berpihak dan karena itu dinyatakan dirampas, tidak cukup untuk membebaskan penanggung dari pembayaran kerugian, bila tertanggung membuktikan, bahwa yang dipertanggungkan adalah sungguh milik tak berpihak, dan bahwa ia di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan itu telah melakukan segala daya upaya dan memajukan semua surat bukti untuk mencegah pernyataan perampasan demikian. (KUHD 665 dst.; Rv. 436.)

Pasal 659
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 660
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 661
Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain yang akan timbul, dipersyaratkan kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan premi tidak dinyatakan dalam polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan persyaratan yang dibuat dalam polisnya. (KUHD 592, 637; Rv. 215.)

Pasal 662
Dalam segala hal, baik bila barang-barang yang dipertanggungkan tidak dikirimkan, maupun dikirimkan dalam jumlah yang lebih kecil, ataupun karena salah perkiraan telah dipertanggungkan terlalu banyak, dan selanjutnya pada umumnya dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 281, penanggung memperoleh setengah perseratus jumlah uang yang dipertanggungkan, atau separuh dari preminya, dan hal itu dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam pasal 635, kecuali bila dalam hal yang khusus, kepadanya diberikan lebih oleh ketentuan undang-undang atau perjanjian.
Orang yang telah mengadakan pertanggungan untuk orang lain tanpa menyebutkan nama orang itu dalam polis, tidak dapat menuntut kembali premi atas dasar, bahwa yang berkepentingan tidak mengirimkan barang-barang yang dipertanggungkan atau mengirimkan dalam jumlah kurang. (KUHD 246 dst., 264-267, 282, 599.)

Bagian 5
Abandonemen

Pasal 663
Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; (KUHD 665.)
tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; (KUHD 664.)
musnah atau hancur karena bencana laut; (KUHD 666.)
digiring atau ditahan oleh negara asing; (KUHD 369, 665, 668.)
ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. (KUHD 624, 665, 668.)
Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut. (KUHD 254, 670, 672 dst., 694.)

Pasal 664
Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas, dapat diperbaiki dan herlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, dan biaya perbaikan tidak melampaui 3/4 dari nilai yang diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu. (KUHD 655 dst., 663, 717.)

Pasal 665
Bila kapal-kapal atau barang-barang terdampar, digiring atau ditahan, maka abandonemennya dapat dilakukan seketika, bila penanggung menolak, atau lalai memberikan lebih dahulu sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya penyelamatan atau penuntutan kembali.
Bila ada perselisihan, jumlah uang usaha ditetapkan oleh hakim.
Jumlah itu dibebankan kepada penanggung, meskipun bila biaya itu ditambahkan pada jumlah kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah yang dipertanggungkan untuk itu. (KUHD 283, 655 dst., 663, 668, 676.)

Pasal 666
Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang dipertanggungkan, atau melampaui itu. (KUHD 663 dst., 669, 714 dst.)

Pasal 667
Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen dan selanjutnya menuntut pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya kapal, bila terhitung dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari yang disebut dalam berita-berita yang terakhir diterima, sama sekali tidak datang kabar tentang kapal itu, yaitu;
Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam wilayah Indonesia;
setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari Indonesia ke Australia, pantai selatan Asia, pantai timur Afrika, Tanjung Harapan, ke pulau-pulau yang terletak antara negara-negara itu dan Indonesia, dan ke pulau-pulau di Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan sebaliknya;
Setelah lalu 18 bulan untuk perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagian-bagian lain dunia, dan sebaliknya.
Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke pelabuhan-pelabuhan yang keduanya terletak di luar Indonesia, jangka waktunya dihitung menurut jarak termaksud di atas yang jaraknya paling mendekati kesamaan satu sama lain antara pelabuhan itu.
Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat dianggap cukup dengan menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah, bahwa ia tidak menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang dimuati barang yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian tentang kebalikannya. (KUHD 603 dst., 663, 669 dst.)

Pasal 668
Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen dapat dilakukan, bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan tidak diberikan atau dibebaskan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal yang lain, terhitung dari hari menurut tempat penggiringan atau penahanan itu terjadi dan dari hari tertanggung mendapat berita mengenai hal itu.
Bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan dinyatakan dirampas, maka segera dapat dilakukan abandonemen, (KUHD 658, 663 dst., 670.)

Pasal 669
Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal yang telah dinyatakan tak dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung dapat mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan dengannya dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari hari menurut tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu. (KUHD 664, 666, 670, 717.)

Pasal 670
Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang lain, abandonemen kepada penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan setelah waktu yang ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat. (KUHD 672 dst., 676.)

Pasal 671
Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari hari menurut tempat terjadinya malapetaka itu, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu. (KUHD 672 dst., 676.)

Pasal 672
Setelah waktu yang ditentukan dalam kedua pasal yang lain lewat, tertanggung tidak lagi mempunyai hak abandonemen. (KUHD 743.)

Pasal 673
Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan abandonemen, tertanggung wajib memberitahukan berita yang diterimanya kepada penanggung dalam 5 hari setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman pe tian biaya, kerugian dan bunga. (KUHD 654, 663, 667.)

Pasal 674
Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hat dan setelahiangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya.
Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi. (KUHperd. 1916, 1921; KUHD 650.)

Pasal 675
Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu menimbulkan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan abandonemen.
Bila diberikan laporan secara curang, maka tertanggung tidak menerima keuntungan pertanggungan. (KUHD 252, 282, 593, 612, 676, 680.)

Pasal 676
Tertanggung juga wajib melaporkan kepada penanggung dalam melakukan abandonemen apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan atau membebaskan apa yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau teman usaha yang telah dipekerjakan olehnya untuk itu. (KUHD 655 dst.)

Pasal 677
Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat.
Bila kapal atau barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak dipertanggungkan. (KUHperd. 1297; KUHD 253, 594.)

Pasal 678
Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan undang-undang, barang-barang yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan penanggung, terhitung dari hari pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak mengurangi bagian tertanggung, dalam hal alinea kedua pasal yang lain. (KUHperd. 584, 615; KUHD 670 dst.)

Pasal 679
Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat membebaskan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan. (KUHD 369, 663, 667.)

Pasal 680
Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam perjanjian, maka penanggung, 6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan dengan resmi, harus membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya abandonemen. Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi.
Barang-barang yang diabandonir terikat untuk pembayaran itu. (KUHperd. 1139, 1250; KUHD 667, 670 dst., 675, 721, 744.)

Bagian 6
Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut

Pasal 681
Para makelar pertanggungan laut wajib:
1.              menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada penanggung, berisi pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan, syarat-syarat dan preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan dikeluarkan.  Nota usaha di antara para pihak bertaku sebagai permulaan bukti tertulis; (KUHD 257 dst., 260.)
2.              menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis; (KUHD 256, 592, 608.)
3.              menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka; (KUHperd. 1881; KUHD 66.)
4.              memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatancatatan, surat-surat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau kemudian;
5.              pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah untuk membenarkan perhitungan kerugian itu; (KUHD 721.)
6.              memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis, beritaberita, surat-surat dan catatan-catatan tersebut di atas yang ditandatangani sebagai salinan yang sah. (KUHperd. 1889.)
Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya. (KUHperd. 1243; KUHD 62 dst., 65, 259.)

Pasal 682
Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku.
Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar. (KUHD 65, 256.)

Pasal 683
Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaranjatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit. (KUHperd. 1139-10.)

Pasal 684
Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar.
Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit. (KUHperd. 1812; KUHD 260.)

Pasal 685
Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu pre[ninya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya. (KUHperd. 1134; KUHD 683.)

BAB X
PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Pasal 686
polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan:
(bandingkan KUHD 256-1 nomor 81.)
1.              Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan; (KUHD 90, 690.)
2.              Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak; (KUHD 691 dst.) 31. nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan. (KUHD 90-3', 248, 254 dst.) 687, pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut. (KUHD 248, 593 dst., 694 dst., 754.)

Pasal 688
Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim.  Bahaya berakhir bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya. (KUHD 624 dst., 690, 695.)

Pasal 689
Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula. (KUHD 638, 641, 652, 691 dst., 695, 754.)

Pasal 690
Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut. (KUHD 90, 650, 686-l-, 688, 695.)

Pasal 691
Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau berganti-ganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain. (KUHD 638 dst., 689, 695, 754.)

Pasal 692
Hak yang seperti itu teijadi pada pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu.
Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari. (KUHD 638 dst., 691, 695, 754.)

Pasal 693
Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan. (KUHD 86 dst., 91 dst., 637, 687, 695.)

Pasal 694
Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga terhadap pertanggungan tersebut dalam bab usaha. (KUHD 663.)

Pasal 695
Para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan persyaratan yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam pasal 688 dan berikutnya, (KUHD 687, 754.)

BAB XI
KERUGIAN LAUT (AVARY)
Bagian 1
Avary pada Umumnya

Pasal 696
Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX, mengenai permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij. (KUHD 624 dst., 697, 699, 701, 702 dst., 706 dst.)

Pasal 697
Bila antara para pihak tidak diperjanjikan lain, maka avary diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut. (KUHperd. 1338.)

Pasal 698
Ada dua macam avary:
avary-grosse atau avary umum, dan
avary sederhana atau avary khusus.
Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang menyebabkan biaya-biayanya. (KUHD 646, 699 dst., 701 dst., 703, 708, 727 dst., 745.)

Pasal 699
(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-1,2.) Avarij umum adalah:
1.              Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan.  Dalam hal ada keragu-raguan, setalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan muatan; (KUHD 699-71 dst, 121 dst.)
2.              Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai; (KUHD 357, 391, 394, 479, 519y, 729.)
3.              kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti di atas; (KUHD 357, 734.)
4.              sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang Santa terpaksa harus dilemparkan ke laut; (KUHD 357, 734.)
5.              kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena harus dilempar ke laut; (KUHD 699-6-, 701-5'.)
6.              kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan; (KUHD 699-51.)
7.              penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat; (KUHD 412, 416-416g, 423, 447, 452e, 699-10,81,121,131.)
8.              Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut atau ke darat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak; (KUHD 699-l', 71, 121, 13'.)
9.              Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat; (KUHD 367 dst., 423, 699-10', 1 1'.)
10.          Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang haras dibayar pada waktu masuk dan ke luar pelabuhan darurat; (KUHD 344, 367 dst., 699-91 dan II', 708.)
11.          Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada di kapal, harus disimpan; (KUHD 367 dst., 699-90dan 100.)
12.          biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau digiring, dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda; (KUHD 369, 699-l0, 70, 80 dan 130, 701-40.)
13.          gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan; (KUHD 369, 423, 699-l0, 70, 80, 120, 701-40.)
14.          biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil, beserta biaya untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya ke dalam kapal-kapal kecil karena terpaksa, dan karena pemuatan kembali ke kapalnya; (KUHD 367 dst., 699-171, 702 dst.)
15.          kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya, disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan; (KUHD 546 dst., 699-160.)
16.          biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut di atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya; (KUHD 546 dst., 568d.)
17.          kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa, termasuk di situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di kapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum; (KUHD 699-140, 702-705.)
18.          gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari perikatan kedua belah pihak; (KUHD 412, 423, 517s, 520a, 699-90.)
19.          Dihapus dg.  S. 1933-47jo.  S. 1938-2.
20.          premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarijumum, dan atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan di pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij; (KUHD 365.)
21.          biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk avarij umum; (KUHD 722 dst.)
22.          biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya; (KUHD 316-1 nomor 30, 412, 423) dan
23.          pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbutkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan kepentingan kapal dan muatan. (KUHD 701-l0, 703.)

Pasal 700
(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2.) Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah avarijumum. (KUHD 321, 343, 459, 470, 470a, 519c, e, 637, 640 dst., 703.

Pasal 701
(s. d. u. dg. S. 1933-4 7, S. 1934 -214, S. 1938-2.) Avarij khusus adalah:
1.              semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan yang tak disengaja; (KUHD 545 dst., 699-231, 701-30.)
2.              upah dan biaya pengamanan; (KUHD 551 dst.)
3.              hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layar, perahu, dan perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka lain di laut; (KUHD 701-1-.)
4.              biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya yang ditahan; (KUHD 699-120 dan 131.)
5.              perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij umum; (KUHD 699-5'.)
6.              biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila, dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan
7.              pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubung dengan pasal 699, tidak termasuk avary umum. (KUHD 534 dst., 703.)

Pasal 702
Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat doalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij. (KUHD 506, 698, 699-14-, 728.)
Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.

Pasal 703
Ketentuan pasal-pasal 698, 699, 700 dark 701 mengenai avarij umum dan khusus, berlaku juga terhadap kapal kecil tersebut tadi, dan terhadap barang yang dimuat di dalamnya.

Pasal 704
Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil itu maupun pada barang yang dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk avarijumum, hal usaha dipikul untuk 1/'.3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/3 oleh barang yang berada dalam kapal itu.
Yang 2/3 selanjutnya secara avarij umum dibebankan kepada kapal utamanya, biaya angkutannya, dan seluruh muatannya, termasuk muatan kapal kecil itu. (KUHD 698 dst., 702, 727.)

Pasal 705
Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil tetap merupakan kesatuan dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan ikut memikul avarij umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya, sampai saat barang itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada pemegang konosemen. (KUHD 698 dst., 702 dst.)

Pasal 706
Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang utama, maupun ke kapal yang ditentukan Lintuk mengantar barang itu ke kapal utama, sekali-kali tidak ikut memikul beban bencana yang menimpa kapal utama yang harus memuat barang itu. (KUHD 696, 727.)

Pasal 707
(s.d.u. dg. S. 1933-47,1934-214, S. 1938-1,2.) Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan karena kelalaian nakhoda untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan baik, menyediakan perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena malapetaka lain yang timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para anak buah kapal, merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyaj hak-tagih terhadap nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya. (KUHD 321, 342 dst., 746.)

Pasal 708
Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan dengan pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau carterpartai diperjanjikan lain.
Biaya-biaya usaha tidak sekaii-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan. (KUHD 316-1 nomor 3', 453 dst., 506, 696, 699-101.)

Pasal 709
Untuk menemukan avarij khusus yang harus dibayar oleh penaggung yang menanggung barang-barang untuk semua bahaya, bertaku ketentuan sebagai berikut:
Apa yang di tengah perjalanan dirampok, hilang, atau yang dijual karena rusak oleh bencana laut, atau oleh sebab lain yang dipertanggungkan, ditaksir menurut harga faktumya, atau bila usaha tidak ada, menurut harga yang dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan perundang-undangan, dan penanggung membayar jumlah usaha;
bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan selamat, dan barang itu seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh para ahli berapa nilai barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam keadaan utuh, dan selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar bagian jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua nilai itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu.
Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan keuntungan yang diharapkan, bila hal itu dipertanggungkan. (KUHD 273 dst., 613, 615, 621 dst.)

Pasal 710
Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa tertanggung untuk menjual barang yang dipertanggungkan untuk menentukan harganya, kecuali bila diperjanjikan lain. (KUHD 256-8', 709.)

Pasal 711
Bila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka diikuti undang-undang yang ada dan kebiasaan yang berlaku di tempat penetapan itu harus dibuat. (AB. 18; KUHD 724 dst.)

Pasal 712
Bila barang yang dipertanggungkan sampai di Indonesia dalam jumlah yang kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari luar, maka pemeriksaan barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus dilakukan oleh para ahli sebelum barang diberikan kepada pengurusan tertanggung.
Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu pembongkaran dari luar tidak kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah barang ada di bawah pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali 24 jam setelah pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari suatu pihak atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian. (KUHD 93, 481-490, 746.)

Pasal 713
Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru. (KUHD 253, 637, 677, 715 dst.)

Pasal 714
Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rekening dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli.
Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli. (KUHD 283, 655, 715.),

Pasal 715
Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3, penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan oleh perbaikan itu. (KUHD 716.)

Pasal 716
Bila sebaliknya, jika perlu, setelah perencanaan perkiraan seperti sebelum usaha, tertanggung membuktikan, bahwa perbaikan itu tidak membawa perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali, khususnya karena kapalnya baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita kerusakan atau karena mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan kapal baru, atau pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka tidak dilakukan pemotongan 1/3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya perbaikan seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.

Pasal 717
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau bangkai kapal. (KUHD 663 dst., 713.)

Pasal 718
Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiball lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu.
Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripadajumlah yang dipertanggungkan.

Pasal 719
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij mum atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratan-persyaratan.

Pasal 720
para penanggung, baik atas kapal maupun atas biaya angkutan ataupun alas muatannya, untuk avait umum masing-masing membayar sebanyak yang harus dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avart umum, bila atasnya diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan. (KUHD 253, 677, 698 dst., 713.)

Pasal 721
Bla avarij umum dan avarij khususnya telah diatur, perhitungan kerugian beserta surat-surat yang bersangkutan harus diserahkan kepada para penanggung.  Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar oleh mereka dalam 6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus dibayar bunga resminya. (KUHperd. 1238, 1250, 1767; KUHD 680, 681-40 dan 50, 699, 701, 722 dst., 744, 746; S. 1948-22 jo.  S. 1949-63.)

Bagian 2
pembagian Beban Dan pemikulan Avary-Grosse atau Avary Umum

Pasal 722
Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi di tempat berakhirnya perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah. membuat persyaratan lain. (KUHD 256-80, 624, 744.)

Pasal 723
Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas di Indonesia, perhitungan dan pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan kapal itu di Indonesia, atau seharusnya berangkat. (KUHD 722.)

Pasal 724
Perhitungan dan pembagian avaru umum dilakukan atas permintaan nakhoda dan oleh para ahli.
Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan.
Para ahli harus disumpah sebelum mereka memulai pekerjaan mereka.
Pembagiannya harus disahkan oleh raad van justitie.
Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. (AB. 18; KUHD 353, 711, 726; Rv. 313 dst., 699-201, 711, 728.)

Pasal 725
Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di tengah perjalanan, atau muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya terjadi di Indonesia, penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya dilakukan di tempat terjadinya penghentian atau penjualan itu. (AB. 18; KLTHD 365, 699-200, 711, 728.)

Pasal 726
Bila nakhoda law melakukan penuntutan tersebut dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal atau pemilik barangnya dapat melakukan sendiri penuntutan itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas ganti rugi dari nakhoda. (KUHD 724.)

Pasal 727
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo.  S. 1938-2.) Avarij umum dipikul oleh:
harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan pada penggantian avarijumum;
biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal; dan
harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya avarij telah dijual.
Uang dalam avarij umum dusahalai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir. (KUHD 357, 365, 491, 519u, 533, 596, 698, 702.)

Pasal 728
Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut harganya di tempat pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan dibebankan padanya.
Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut:
Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat di Indonesia di tempat kapal itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga barang yang dimuat dihitung, menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di dalamnya segala biaya sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila barang-barang itu rusak, dihitung menurut harga yang sesungguhnya;
Bila di luar Indonesia perjalanannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, dan avarijnya tidak dapat dibuat di tempat itu, maka harga yang ada pada barang-barang itu di tengah perjalanan, atau yang di tempat penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung sebagai modal yang ikut memikul. (KUHD 723, 725, 727.)

Pasal 729
Barang-barang yang dibuang dari kapal dusahalai menurut harga pasaran di tempat pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga pasaran, menurut perkiraan para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya biasa.  Sifat dan keadaan barang-barang itu disimpulkan dari konosemen, faktur dan bukti lainnya. (KUHD 357, 506, 699-230, 739.)

Pasal 730
Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barang-barang itu tetap selamat.
Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen.
Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen.
Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.

Pasal 731
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak buah kapal, dan pakaian harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus ada untuk pertahgnan kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan barang-barang. Harga dari semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke laut, diganti dengan membagi bebannya atas semua barang lain. (KUHD 429, 436, 533, 533j.)

Pasal 732
(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Barang-barang yang tidak berkonosemen atau tidak terdapat dalam daftar muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut. Barang-barang itu ikut memikul kerugian, bila tetap selamat. (KUHD 347, 357, 506, 729; Rv. 314.)

Pasal 733
Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.
Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barang-barang di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya. (KUHD 348, 699-5', 729.)

Pasal 734
Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan pembuangan barang-barang ke laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka tidak dilakukan pembagian ganti kerugian.
Barang-barang yang selamat atau diamankan tidak wajib membayar atau mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang dibuang ke laut, rusak, atau dipotong. (KUHD 699-2' dst.)

Pasal 735
(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan pemotongan itu tetap selamat, kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam, dan pada waktu itu ada barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang diamankan itulah ikut memikul beban pembuangan barang, menurut rdlai yang ada padanya setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya. (KUHD 560, 699-21 dst.)

Pasal 736
Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barang-barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan itu. (KUHD 737.)

Pasal 737
Akan tetapi bila barang-barang musrtah karena kesalahan atau perbuatan pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut memikul avarij umum. (KUHD 698, 729.)

Pasal 738
Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab dalam avary umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil. (KUHD 369, 698 dst.)

Pasal 739
(s.d.u. dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.) Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan.
Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang. (KUHD 560, 729 dst.)

Pasal 740
Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke laut memperolehnya kembali, tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali tidak ikut memikul beban dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut barang-barang yang tetap selamat. (KUHD 727.)

BAB XII
HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT

Pasal 741
Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
1.              untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh penerima dalam urusan pengangkutan; (KUHD 478 dst., 517h, u, p, 519j, o, r, s, u, 520q.)
2.              untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para penumpang; (KUHD 533g, i, k, l, m.)
3.              terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan penumpang dan barangbarang; (KUHD 95, 468, 477 dst., 487, 517g, o, v, w, 519b, e, 522 dst., 528, 5331, n, r, w.)
4.              untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea ketiga pasal 537.  Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai berikut: nomor 11 dan nomor 21 setelah berakhirnya perjalanan; nomor 31 setelah tibanya kapal atau, bila kapalnya tidak tiba di tempat, di tempat penumpang-penumpang harus diturunkan atau barang-barang harus diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya; nomor 41 setelah pembayaran kerugiannya. (KUHD 747.)

Pasal 742
Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
1.              untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea pertama; (KUHD 316 nomor 41, 53 dst.)
2.              untuk pembayaran upah penolongan. (KUHD 560, 567 dst., 568d, i.) Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:
nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbuinya kerusakan;
nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan.
Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan kapalnya dilak-ukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia untuk jaminan tuntutannya. (KUHperd. 17 dst.; KUHD 542, 568g, 747.)

Pasal 743
Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai. (KUHD 360, 362, 747.)

Pasal 744
Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.(KUHD 592dst., 747.)

Pasal 745
(s.d. u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:
1.              yang timbul dari perjanjian keda nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal; (KUHD 316-1 nomor 21, 341 dst., 394.)
2.              untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran; (KUHD 316-1 nomor 31; S. 1927-62 pasal 14jo.  S. 1927-63, S. 1927-223.)
3.              untuk perhitungan dan pembagian avarijumum; (KUHD 722 dst.; Rv. 313 dst.)
4.              untuk pembayaran avary umum.
Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:
nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;
nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaanjanjikaninan atasnya di Indonesia;
nomor 3, setelah berakhir perjalanan;
nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avan umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak. (Rv. 320.)

Pasal 746
Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraai itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHD 93, 489 dst., 707, 712.)

Pasal 747
Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum perdata berlaku terhadap segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742, 743, dan 744.)

BAB XIII
KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Pasal 748
Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 309.)

Pasal 749
Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. (KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.)
Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan hipotek.
Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314, 750, 753; S. 1933-49.)

Pasal 750
Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang termaksud dalam bab usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar. (KUHD 753.)

Pasal 751
Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748". (KUHD 753.)

Pasal 752
Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usaha berlaku atas semua kapal-kapal termaksud dalam pasal 748. (KUHD 753.)

Pasal 753
Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan hak-tagih sejenis, dalam urusan pelayaran di laut.

Pasal 754
Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. (AB. 15.)


Sumber :
file:///C:/Users/WIN7/Downloads/PKOL_WvK_23_1847_B2.HTM