Selasa,
18 Mei 2010 | 21:37 WIB
Kasus:
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp. 52 Miliar dari BRI cabang
Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkapnya.
Fitri Susanti,
kuasa hukum dari tersangka Effendi Syam,
salah satu pegawai BRI yang terlibat dalam kasus kredit macet pada Selasa, 18
Mei 2010 mengatakan setelah klien nya diperiksa dan di konfrontir keterangannya
dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari seseorang yang
bernama Biasa Sitepu. Dalam kasus ini Biasa Sitepu berperan sebagai Akuntan
Publik (Saksi).
Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan
dari tersangka beserta saksi, terungkap adanya kesalahan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada 4 kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh Akuntan Publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi.
Hal ini menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus
kredit macet tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan oleh Zein Muhammad (tersangka) sebagai
pimpinan Raden Motor tidak lengkap dan ada data yang diduga tidak dibuat dengan
semestinya oleh akuntan public.
Sementara itu
pihak penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir.
Dalam kasus
tindak pidana korupsi ini pihak kejati jambi baru menetapkan 2 orang tersangka,
pertama Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan
tersangka Effendi Syam dari BRI yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat
penilai pengajuan kredit.
Solusi:
Dalam kasus ini,
seorang akuntan public (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik). Biasa Sitepu telah melanggar
beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu:
1. Tanggung Jawab ProfesiAkuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009.
2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan dengan semestinya.
3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain