Pages

Sabtu, 03 Januari 2015

Kredit Macet Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

Kasus:
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp. 52 Miliar dari BRI cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkapnya.
Fitri Susanti, kuasa hukum dari  tersangka Effendi Syam, salah satu pegawai BRI yang terlibat dalam kasus kredit macet pada Selasa, 18 Mei 2010 mengatakan setelah klien nya diperiksa dan di konfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari seseorang yang bernama Biasa Sitepu. Dalam kasus ini Biasa Sitepu berperan sebagai Akuntan Publik (Saksi).
Hasil pemeriksaan dan konfrontir  keterangan dari tersangka beserta saksi, terungkap adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada 4 kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh Akuntan Publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Hal ini menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan oleh Zein Muhammad (tersangka) sebagai pimpinan Raden Motor tidak lengkap dan ada data yang diduga tidak dibuat dengan semestinya oleh akuntan public.
Sementara itu pihak penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini pihak kejati jambi baru menetapkan 2 orang tersangka, pertama Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effendi Syam dari BRI yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.


Solusi:
Dalam kasus ini, seorang akuntan public (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009.


2. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan dengan semestinya.

3. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.


4. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.


5. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.

6. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain