Pages

Selasa, 30 April 2013

Kasus Perikatan Pidana dan Analisisnya


Contoh Kasus : PENCURIAN
 
Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik

Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto
Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB 

GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka. 

Analisis Kasus
Menurut pendapat saya,
Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas).
Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kesimpulan
Menurut pendapat saya Kesimpulan dari kasus diatas, mengenai kasus pencurian sama – sama tergolong delik formil, karena delik ini terjadi karena adanya pelanggaran pada larangan yang dimuat dalam undang – undang (KUHP pasal 368). Pada kasus pencurian dengan ancaman kekerasan, keempat pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Para pelaku kasus di atas dianggap cakap hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan bertanggung jawab penuh terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Hukuman yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk kepada pasal – pasal dalam KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim dan jurisprudensi pada kasus – kasus yang sama.


 Sumber  :
  • Situs Resmi Kompas
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana 
  • Sofjan Sastrawidjaja, S.H., Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. 1995. Bandung : Armico.
  • http://farahfitriani.wordpress.com/2011/04/30/analisis-kasus-pidana/

Sabtu, 12 Januari 2013

Pengangguran Di Indonesia

Pengangguran


A. Arti Definisi Dan Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
·         Definisi pengangguran menurut Sadono Sukirno
Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.
·         Definisi pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak
Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.

B. Masalah Pengangguran Di Indonesia
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah- masalah sosial lainnya.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk pencipta dan perluasan kesempatan kerja.

C. Dampak Pengangguran
Dilihat dari segi ekonomi, pengangguran memiliki dampak sebagai berikut:
1)     Pengangguran secara tidak langsung berkaitan dengan pendapatan nasional. Tingginya jumlah pengangguran akan menyebabkan turunnya produk domestik bruto (PDB), sehingga pendapatan nasional pun akan mengalami penurunan.
2)     Pengangguran  akan  menghambat  investasi,  karena  jumlah  tabungan masyarakat ikut menurun.
3)     Pengangguran  akan  menimbulkan  menurunnya  daya  beli  masyarakat, sehingga akan mengakibatkan kelesuan dalam berusaha.



Ditinjau dari segi sosial, pengangguran bisa menimbulkan dampak yang tidak kecil. Secara sosial, pengangguran dapat menimbulkan:
1)      Perasaan rendah diri;
2)      Gangguan  keamanan  dalam  masyarakat,  sehingga  biaya  sosial  menjadi meningkat.

Untuk  mengetahui  dampak  pengganguran  terhadap  per-ekonomian  kita  perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi, yaitu:
1.      Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Suatu Negara
Tujuan  akhir  pembangunan  ekonomi  suatu  negara  pada  dasarnya  adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika  tingkat  pengangguran  di  suatu  negara  relatif  tinggi,  hal  tersebut  akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal  ini  terjadi  karena  pengangguran  berdampak  negatif  terhadap  kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Ø  Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran  yang  dicapainya.  hal  ini  terjadi  karena  pengangguran  bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.

Ø  Pengangguran  akan  menyebabkan  pendapatan  nasional  dari  sektor  pajak berkurang. hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan  perekonomian  menurun sehingga  pendapatan  masyarakat  pun  akan menurun. dengan demikian, pajak yang harus diterima dari masyarakat pun akan menurun. jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
Ø  Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. keadaan demikian tidak merangsang  kalangan  investor  (pengusaha)  untuk  melakukan  perluasan  atau pendirian  industri baru. dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

2.      Dampak Pengangguran Terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut  ini  merupakan  dampak  negatif  pengangguran  terhadap  individu  yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
·         Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
·         Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan
·         Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial politik.

Apabila  pengangguran  dibiarkan  tentunya  akan  berdampak  negatif  terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Bila tingkat pengangguran tinggi akan menyebabkan tingkat kemakmuran rendah, bahkan dapat membahayakan stabilitas negara. Beberapa akibat pengangguran di antaranya:
a.      terjadinya bahaya kelaparan,
b.      tingkat pertumbuhan ekonomi rendah,
c.      pendapatan perkapita masyarakat rendah,
d.     angka kriminalitas tinggi.

B.     Usaha Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Pengangguran
1.         Memperluas kesempatan kerja
Menurut Soemitro Djojohadikusumo, kesempatan kerja dapat diperluas dengan dua cara, yaitu:
a.       Pengembangan  industri, terutama jenis industri yang bersifat padat karya (yang dapat menyerap relatif banyak tenaga kerja);
b.      Melalui berbagai proyek pekerjaan umum, seperti pembuatan jalan, saluran air, bendungan dan jembatan.

2.         Menurunkan jumlah angkatan kerja
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menurunkan jumlah angkatan kerja, misalnya  program  keluarga  berencana,  program  wajib  belajar  dan  adanya pembatasan usia kerja minimum.

3.         Meningkatkan kualitas kerja  dari tenaga  kerja yang  ada, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan keadaan. Banyak cara yang bisa dilakukan, seperti melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, kursus, balai latihan kerja, mengikuti seminar dan yang lainnya.

Untuk itu perlu diupayakan cara mengatasi pengangguran, antara lain sebagai berikut:
a.       Meningkatkan mutu pendidikan,
b.      Meningkatkan latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan keterampilan sesuai tuntutan industri modern,
c.       Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan,
d.      Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal,
e.       Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya,
f.       Membuka kesempatan kerja ke luar negeri.

Perlukah Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Diajarkan Di Perguruan Tinggi



Soal:
Masih perlukah mata kuliah Pendidikan Pancasila diajarkan di perguruan tinggi ?
Jawab:
Menurut saya, Iya…
Mengapa demikian?
Karena mengingat fungsi Pancasila yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka perlu ada pendidikan Pancasila bagi setiap warga Negara, agar permasalahan peserta didik dan masyarakat luas dapat diminimalsisir. Pendidikan pancasila tidak hanya di ajarkan di SD, SMP, maupun SMA saja namun di Perguruan tinggi pun perlu untuk mempelajarinya.
terdapat tiga alasan pentingnya memasukkan Pendidikan Pancasila dalam mata kuliah agar tidak sekadar hafalan teks mati tanpa makna. Pertama, adanya nilai ketuhanan dalam Pancasila. Kedua, adanya ajaran untuk mengedepankan toleransi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara mufakat. Ketiga, adanya ajaran untuk bisa berbuat adil.
Selain tiga alasan diatas pendidikan pancasila juga mempunyai Tujuan yaitu  membentuk watak bangsa yang kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh sebab itu, kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi yang baik pasti mau mengamalkan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pengamalan nya tersebut pasti akan tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Dimana kita akan menghormati setiap perbedaan yang ada, serta selalu menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
Sudah seharus nyan kita sebagai calon penerus bangsa  bias turut melaksanakan, memelihara, dan melestarikan Pancasila yang mengandung nilai luhur serta landasan bersikap. Untuk kita semua yang cinta akan kedamaian serta taat hukum pasti dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan baik.