Pages

Selasa, 30 April 2013

Kasus Perikatan Pidana dan Analisisnya


Contoh Kasus : PENCURIAN
 
Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik

Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto
Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB 

GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka. 

Analisis Kasus
Menurut pendapat saya,
Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas).
Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kesimpulan
Menurut pendapat saya Kesimpulan dari kasus diatas, mengenai kasus pencurian sama – sama tergolong delik formil, karena delik ini terjadi karena adanya pelanggaran pada larangan yang dimuat dalam undang – undang (KUHP pasal 368). Pada kasus pencurian dengan ancaman kekerasan, keempat pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Para pelaku kasus di atas dianggap cakap hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan bertanggung jawab penuh terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Hukuman yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk kepada pasal – pasal dalam KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim dan jurisprudensi pada kasus – kasus yang sama.


 Sumber  :
  • Situs Resmi Kompas
  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana 
  • Sofjan Sastrawidjaja, S.H., Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. 1995. Bandung : Armico.
  • http://farahfitriani.wordpress.com/2011/04/30/analisis-kasus-pidana/

0 komentar: