Pages

Rabu, 26 Juni 2013

Tuntutan Komplain Konsumen terhadap Barang atau Jasa



Cream Racikan Dokter X (Beuty Care X)



Intisari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan “KONSUMEN” seperti halnya Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan BPOM,  tak pernah berhenti dan berputus asa dalam meningkatkan pengawasan barang yang beredar di masyarakat terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain itu untuk melindungi konsumen dalam negeri. karena pengawasan secara berkesinambungan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di tanah air (indonesia). Demikian ditegaskan oleh wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 lalu.
Dan dalam tugas softskill kali ini saya akan membahas produk kecantikan berupa cream wajah racikan dokter x (beuty care x), yang dijual bebas dipasaran tanpa ada izin dari badan BPOM. 1 paket terdiri dari 1 sabun + 1 cream malam = 1 cream pagi.
Berikut Pembahasan nya:

Kegunaan:
·         Melembabkan, memutihkan dan mencerahkan kulit.
·         Membantu menyamarkan noda hitam.
·         Mencegah timbulnya jerawat.
·         Menyamarkan garis halus dan memperlambat penuaan dini.
·         Mengecilkan pori-pori.

Cara Penggunaan:
·         Oleskan cream pada wajah sampai merata dan tipis secara teratur pagi dan malam hari.
·         Gunakan sesuai aturan, cream siang (untuk siang hari) dan cream malam (untuk malam hari).

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
·         Usapkan wajah dengan lembut saat mengoles cream, jangan menggosok pada saat mencuci wajah dengan sabun.
·         Awal pemakaian, hindari mengkonsumsi ikan laut.
·         Selama perawatan tidak diperbolehkan memakai kosmetik berupa bedak tabor / compact powder.
·         Hindari wajah dari sengatan matahari terlalu lama.
·         Tidak berenang selama perawatan.
·     Pada masa adaptasi (1 minggu) jika kulit memerah dan terasa gatal adalah normal karena kulit wajah sedang mengalami proses adaptasi / pengangkatan sel kulit mati.
·     Kulit sensitive gunakan sabun terlebih dahulu selama 3 hari untuk membersihkan. Selanjut nya gunakan cream siang selama 1 minggu. Setelah melalui proses adaptasi kemudian gunakan keseluruhan produk sesuai aturan.
     Kulit berjerawat, bersihkan wajah dengan sabun lebih sering, bersihkan tangan jika ingin kontak langsung dengan kulit wajah atau gunakan tissue lembut.

Ingat !!
Untuk pemakaian awal, cobalah tester dipunggung tangan, atau leher belakang telinga dengan cara oleskan cream malam selama 1 malam. Apabila terasa gatal atau memerah, maka pemakaian tidak perlu dilanjutkan.

Kemasan Pink           : Untuk kulit normal (usia 20 tahun keatas)
Kemasaan Hijau        : Untuk kulit berjerawat flek hitam (40 tahun keatas)

Bahan:
-        Hamamelis Virginiana L
-        Ganoderma Lucidum
-        Malaleuca Alternafiola Extrance
-        Tocopheryl Acetate
-        Vaseline
-        Mineral Oil
-        Talc
-        Fragrance
-        CI 47xxxv

Kandungan Bahan-bahan utama:
·         Hamamelis Virginiana L
Tumbuhan perdu yang bhiji-biji nya dapat menghaluskan kulit, dan kandungan zat nya dapat menyembuhkan peradangan.

·         Ganoderma Lucidum
Sejenis keluarga jamur sering disebut sebagai raja jamur. Jaur Lingzhi yang dikenal sebagai nutrisi terbaik untuk memperbaiki sel-sel dalam tubuh dan dapat mencegah penuaan dini.

·         Malaleuca Alternafiola
Tumbuhan yang menyerupai ganggang atau rumput ini adalah tumbuhan yang sangat efektif untuk menggantikan sel-sel kulit mati.

·         Mineral Oil
Pelembab alami yang membantu melembutkan dan melenturkan kulit juga berguna sebagai zat yang membuat kulit fresh dan rileks sepanjang hari.

TDI No. 503.xxx? Dep.I.xx
Merk No. DOO. 20xx.008xxx
Isi: 20 gr
(Tidak  ada izin dari BPOM)

DIPRODUKSI TERBATAS UNTUK KALANGAN SENDIRI & TIDAK DIJUAL BEBAS!

            Dari uraian di atas terlihat bahwa cream ini sangat menjanjikan, namun jangan tergiur hanya dengan tulisan brosur nya saja, harga yang murah, dan kita bisa mendapatkan nya di toko-toko kosmetik dengan mudah . Kenyataan nya nihil !
Setelah dicoba selama sebulan hasil nya sangat mengejutkan, memang kulit terlihat putih dan cerah dan tanpa ada efek kulit wajah mengelupas namun timbul jerawat besar-besar dan jerawat nya meradang / memerah.
            Niat memakai cream kulit ini untuk menghilangkan jerawat dan memutihkan, malah jerawat semakin banyak dan merah. Setelah itu barulah dihentikan pemakaian walaupun cream nya belum habis.
            Disini saya sebagai konsumen yang merasa dirugikan, karena produk yang saya pakai / konsumsi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan. Wajah saya sudah terlanjur rusak karena jerawat yang meradang, sekarang apa yang harus saya lakukan?
            Saya tidak bisa berbuat apa-apa, yang ada saya hanya bisa menanggung semua nya sendiri, nasi sudah menjadi bubur. Ternyata setelah saya selidiki lebih lanjut lagi dalam kemasan cream tidak ada no. BPOM nya, tanggal Exp, dan layanan konsumen. Jadi kemana saya harus mengadu untuk apa yang saya alami ini? Kemana saya harus complain produk kecantikan yang saya pakai? Dimana perlinndungan untuk para konsumen!
            Seharus nya pemerintah dan Kemendag  lebih meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
            Untuk menjadi pelanggan cerdas sebenarnya tidak harus memiliki kekayaan materi, hafal undang-undang lengkap beserta pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya, apalagi harus mengunjungi situs yang membahas secara detail mengenai perlindungan pelanggan. Sebab jika kita berbicara mengenai perlindungan pelanggan maka jelas peraturan tersebut berlaku bagi semua pelanggan tanpa mengenal tingkat pendidikan, strata sosial apalagi SARA. Bahkan jika berbicara jujur, kecurangan produsen, distributor hingga pengecer justru seringkali terjadi dan menimpa masyarakat menengah ke bawah seperti ilustrasi terdahulu.
           
PESAN SAYA HANYA1, TELITILAH SEBELUM MEMBELI PRODUK !



Berikut akan saya jelaskan cara meneliti produk sebelum kita membeli / sesudah membeli nya:
1.      lihat promosinya, baik yang ditampilkan melalui iklan-iklan di media massa maupun brosur-brosur yang diberikan.

2.      Pencermatan atas label produk barang meliputi di antaranya adanya : nama merek, nama perusahaan dan alamatnya ( minimal nama kotanya ), kode produksi, ijin Depkes, bahan-bahan produksinya ( untuk makanan/minuman dan kosmetik ) dan tanggal kadaluarsanya ( khusus untuk makanan dan minuman ).

3.      pencermatan atas kontrak atau klausula dalam pembelian produk jasa yang paling penting adalah ada tidaknya pengalihan tanggung jawab produsen kepada konsumen atau sebaliknya adanya hak konsumen yang diambil alih oleh produsen.

4.      Jika tidak cukup banyak atau jelas informasi yang ada, baik dalam label maupun klausula, maka sangat bijak untuk tidak merasa sungkan bertanya dan menggali informasi lebih dalam kepada petugas pelayanan penjualan. Sehingga memperoleh informasi yang cukup dan meyakinkan untuk memutuskan jadi tidaknya membeli produk tersebut.

5.      Badingakan Harga dan/atau pelayanan

6.      Selalu Cerdas Meminta Tanda Bukti Pembelian, dapat berupa nota, resi atau kuitansi.

Perlu pula diperhatikan apakah pada nota tersebut masih terdapat tulisan yang berbunyi : Barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Tulisan tersebut menurut UUPK termasuk klausula baku yang dilarang dan tidak bisa diterapkan. Oleh karenanya, meski pada nota ada tulisan tersebut,tetap saja konsumen bisa mengajukan pengembalikan atau penukaran produk, jika produk yang kita beli itu terdapat cacat atau tidak sesuai.

Cara untuk menangani sendiri produk yang kita beli:
1.      Melakukan komplain langsung kepada pihak penjual dimana konsumen telah bertransaksi jual beli dengan membawa produk yang telah di beli dan bukti pembelian.
2.      (nota\kwitansi).Tahap ini hanya bisa di lakukan jika konsumen hanya bermaksud  meminta ganti dengan produk yang sesuai dan baik.
3.      Mengirimkan surat komplain kepada pihak pelaku usaha dengan menyertakan salinan bukti pembelian.
(semoga artikel untuk tugas softskill saya ini bermanfaat)

SUMBER: