Cream Racikan
Dokter X (Beuty Care X)
Intisari
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan “KONSUMEN” seperti halnya Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia dan BPOM, tak pernah berhenti dan berputus asa dalam
meningkatkan pengawasan barang yang beredar di masyarakat terhadap produk non-pangan
maupun pangan. Selain itu untuk melindungi konsumen dalam negeri. karena
pengawasan secara berkesinambungan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di
tanah air (indonesia). Demikian ditegaskan oleh wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di
kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 lalu.
Dan dalam tugas
softskill kali ini saya akan membahas produk kecantikan berupa cream wajah
racikan dokter x (beuty care x), yang dijual bebas dipasaran tanpa ada izin
dari badan BPOM. 1 paket terdiri dari 1 sabun + 1 cream malam = 1 cream pagi.
Berikut
Pembahasan nya:
Kegunaan:
·
Melembabkan,
memutihkan dan mencerahkan kulit.
·
Membantu
menyamarkan noda hitam.
·
Mencegah
timbulnya jerawat.
·
Menyamarkan
garis halus dan memperlambat penuaan dini.
·
Mengecilkan
pori-pori.
Cara Penggunaan:
·
Oleskan
cream pada wajah sampai merata dan tipis secara teratur pagi dan malam hari.
·
Gunakan
sesuai aturan, cream siang (untuk siang hari) dan cream malam (untuk malam
hari).
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
·
Usapkan
wajah dengan lembut saat mengoles cream, jangan menggosok pada saat mencuci
wajah dengan sabun.
·
Awal
pemakaian, hindari mengkonsumsi ikan laut.
·
Selama
perawatan tidak diperbolehkan memakai kosmetik berupa bedak tabor / compact
powder.
·
Hindari
wajah dari sengatan matahari terlalu lama.
·
Tidak
berenang selama perawatan.
· Pada
masa adaptasi (1 minggu) jika kulit memerah dan terasa gatal adalah normal
karena kulit wajah sedang mengalami proses adaptasi / pengangkatan sel kulit
mati.
· Kulit
sensitive gunakan sabun terlebih dahulu selama 3 hari untuk membersihkan. Selanjut
nya gunakan cream siang selama 1 minggu. Setelah melalui proses adaptasi
kemudian gunakan keseluruhan produk sesuai aturan.
Kulit
berjerawat, bersihkan wajah dengan sabun lebih sering, bersihkan tangan jika
ingin kontak langsung dengan kulit wajah atau gunakan tissue lembut.
Ingat !!
Untuk pemakaian
awal, cobalah tester dipunggung tangan, atau leher belakang telinga dengan cara
oleskan cream malam selama 1 malam. Apabila terasa gatal atau memerah, maka
pemakaian tidak perlu dilanjutkan.
Kemasan Pink :
Untuk kulit normal (usia 20 tahun keatas)
Kemasaan Hijau :
Untuk kulit berjerawat flek hitam (40 tahun keatas)
Bahan:
-
Hamamelis
Virginiana L
-
Ganoderma
Lucidum
-
Malaleuca
Alternafiola Extrance
-
Tocopheryl
Acetate
-
Vaseline
-
Mineral
Oil
-
Talc
-
Fragrance
-
CI
47xxxv
Kandungan
Bahan-bahan utama:
·
Hamamelis
Virginiana L
Tumbuhan perdu yang bhiji-biji nya dapat
menghaluskan kulit, dan kandungan zat nya dapat menyembuhkan peradangan.
·
Ganoderma
Lucidum
Sejenis keluarga jamur sering disebut
sebagai raja jamur. Jaur Lingzhi yang dikenal sebagai nutrisi terbaik untuk
memperbaiki sel-sel dalam tubuh dan dapat mencegah penuaan dini.
·
Malaleuca
Alternafiola
Tumbuhan yang menyerupai ganggang atau
rumput ini adalah tumbuhan yang sangat efektif untuk menggantikan sel-sel kulit
mati.
·
Mineral
Oil
Pelembab alami yang membantu melembutkan
dan melenturkan kulit juga berguna sebagai zat yang membuat kulit fresh dan
rileks sepanjang hari.
TDI No. 503.xxx? Dep.I.xx
Merk No. DOO. 20xx.008xxx
Isi: 20 gr
(Tidak ada izin dari BPOM)
DIPRODUKSI
TERBATAS UNTUK KALANGAN SENDIRI & TIDAK DIJUAL BEBAS!
Dari
uraian di atas terlihat bahwa cream ini sangat menjanjikan, namun jangan
tergiur hanya dengan tulisan brosur nya saja, harga yang murah, dan kita bisa
mendapatkan nya di toko-toko kosmetik dengan mudah . Kenyataan nya nihil !
Setelah dicoba selama sebulan hasil nya
sangat mengejutkan, memang kulit terlihat putih dan cerah dan tanpa ada efek
kulit wajah mengelupas namun timbul jerawat besar-besar dan jerawat nya
meradang / memerah.
Niat
memakai cream kulit ini untuk menghilangkan jerawat dan memutihkan, malah jerawat
semakin banyak dan merah. Setelah itu barulah dihentikan pemakaian walaupun
cream nya belum habis.
Disini
saya sebagai konsumen yang merasa dirugikan, karena produk yang saya pakai / konsumsi
ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan. Wajah saya sudah terlanjur
rusak karena jerawat yang meradang, sekarang apa yang harus saya lakukan?
Saya
tidak bisa berbuat apa-apa, yang ada saya hanya bisa menanggung semua nya
sendiri, nasi sudah menjadi bubur. Ternyata setelah saya selidiki lebih lanjut
lagi dalam kemasan cream tidak ada no. BPOM nya, tanggal Exp, dan layanan
konsumen. Jadi kemana saya harus mengadu untuk apa yang saya alami ini? Kemana saya
harus complain produk kecantikan yang saya pakai? Dimana perlinndungan untuk
para konsumen!
Seharus
nya pemerintah dan Kemendag lebih meningkatkan
efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan
Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan
berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa
Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Untuk
menjadi pelanggan cerdas sebenarnya tidak harus memiliki kekayaan materi, hafal
undang-undang lengkap beserta pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya,
apalagi harus mengunjungi situs yang membahas secara detail mengenai
perlindungan pelanggan. Sebab jika kita berbicara mengenai perlindungan
pelanggan maka jelas peraturan tersebut berlaku bagi semua pelanggan tanpa
mengenal tingkat pendidikan, strata sosial apalagi SARA. Bahkan jika berbicara
jujur, kecurangan produsen, distributor hingga pengecer justru seringkali
terjadi dan menimpa masyarakat menengah ke bawah seperti ilustrasi terdahulu.
PESAN
SAYA HANYA1, TELITILAH SEBELUM MEMBELI PRODUK !
Berikut akan saya jelaskan cara meneliti
produk sebelum kita membeli / sesudah membeli nya:
1.
lihat
promosinya, baik yang ditampilkan melalui iklan-iklan di media massa maupun
brosur-brosur yang diberikan.
2.
Pencermatan
atas label produk barang meliputi di antaranya adanya : nama merek, nama
perusahaan dan alamatnya ( minimal nama kotanya ), kode produksi, ijin Depkes,
bahan-bahan produksinya ( untuk makanan/minuman dan kosmetik ) dan tanggal
kadaluarsanya ( khusus untuk makanan dan minuman ).
3.
pencermatan
atas kontrak atau klausula dalam pembelian produk jasa yang paling penting
adalah ada tidaknya pengalihan tanggung jawab produsen kepada konsumen atau
sebaliknya adanya hak konsumen yang diambil alih oleh produsen.
4.
Jika
tidak cukup banyak atau jelas informasi yang ada, baik dalam label maupun
klausula, maka sangat bijak untuk tidak merasa sungkan bertanya dan menggali
informasi lebih dalam kepada petugas pelayanan penjualan. Sehingga memperoleh
informasi yang cukup dan meyakinkan untuk memutuskan jadi tidaknya membeli
produk tersebut.
5.
Badingakan
Harga dan/atau pelayanan
6.
Selalu
Cerdas Meminta Tanda Bukti Pembelian, dapat berupa nota, resi atau kuitansi.
Perlu pula diperhatikan apakah pada nota
tersebut masih terdapat tulisan yang berbunyi : Barang yang telah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan. Tulisan tersebut menurut UUPK termasuk
klausula baku yang dilarang dan tidak bisa diterapkan. Oleh karenanya, meski
pada nota ada tulisan tersebut,tetap saja konsumen bisa mengajukan
pengembalikan atau penukaran produk, jika produk yang kita beli itu terdapat
cacat atau tidak sesuai.
Cara untuk
menangani sendiri produk yang kita beli:
1. Melakukan
komplain langsung kepada pihak penjual dimana konsumen telah bertransaksi jual
beli dengan membawa produk yang telah di beli dan bukti pembelian.
2. (nota\kwitansi).Tahap
ini hanya bisa di lakukan jika konsumen hanya bermaksud meminta ganti dengan produk yang sesuai dan
baik.
3. Mengirimkan
surat komplain kepada pihak pelaku usaha dengan menyertakan salinan bukti
pembelian.
(semoga artikel untuk tugas softskill saya ini
bermanfaat)
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar