Pengertian:
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Contoh kecilnya adalah
etika dalam keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang
terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di
suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Setiap
anggota keluarga harus saling mengetahui peranan dan hak serta kewajibannya
masing-masing, dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota
keluarga, pertikaian dan ketidak harmonisan akan hilang dengan sendirinya.
Dengan etika yang baik Antara orang tua dan anak maka akan terjalin keluarga
yang harmonis. Seperti pada saat makan pun kita harus memiliki etika yang baik,
dan etika yang baik yang dimiliki seseorang juga tercermin dari kebiasaan yang
dibiasakan dalam keluarga. Seperti makan tidak menganggat kaki, pada saat makan
tidak mengeluarkan bunyi, tidak bersendawa lepas pada saat sedang makan, dan
bersikap yang pantas pada saat makan. Baik atau tidaknya sikap seseorang dalam
beretika dilingkungan luar tercipta dan bermula dari lingkungan terdekatnya
seperti keluarga karena baik atau tidak nya seseorang berawal dari kebiasaan-
kebiasaan yang dilakukan dalam kelurga.
Dalam bahasan kali ini kita akan membicarakan
tentang etika profesi. Apa itu etika profesi ? Sebelumnya telah di luas bahwa etika
itu sendiri mengandung arti ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan
Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh
seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan
kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan
kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas
oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini
memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik
profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas
mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati.
Menurut Mulyadi (2001:53), kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu:
- Tanggungjawab profesi
- Kepentingan publik
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian professional
- Kerahasiaan
- Perilaku professional
- Standar teknis
Berikut contoh kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi:
1. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W
Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu
akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.
Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut
belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar
kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak
melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor
BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah
satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan.
Analisa: Walaupun Salman memiliki niat yang
baik dengan tujuan mengungkap kasus penyuapan yang dilakukan Mulyana W Kusuma
tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena melanggar kode etik akuntan.
Karena seharusnya seorang auditor tidak berkomunikasi atau bertemu dengan pihak
yang diperiksanya. Auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah
memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu
auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena
auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional
dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.
2. Kasus Enron
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.
Analisa: Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.
Analisa: Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kesimpulan: Pelanggaran dalam etika profesi mudah
saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan
akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan
yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk
timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu
juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi
perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam
individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui
tetapi Tuhan Mahatau.
Sumber:
- http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
- http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar