Contoh Kasus : PENCURIAN
Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik
Laporan wartawan Kompas Adi
Sucipto
Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB
GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00
beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas
dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
Pelaku berhasil membawa kabur uang
tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00
pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu
dilaporkan ke polisi.
Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan
Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat
melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga
khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Keduanya diringkus pelaku, mulut dan
mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya,
Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik
isinya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp
6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo
menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat
kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang
di gunakan oleh tersangka.
Analisis Kasus
Menurut
pendapat saya,
Pada kasus di atas, pelaku berjumlah
empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang
tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Karena yang melakukan tindak pidana
adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku
adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas).
Perbuatan pelaku tergolong kepada
delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang
sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur
lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus
ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena
pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka
pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk
mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau
memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap
menguasai barang yang dicurinya.
dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Kesimpulan
Menurut pendapat saya Kesimpulan dari kasus diatas, mengenai kasus
pencurian sama – sama tergolong delik formil, karena delik ini terjadi
karena adanya pelanggaran pada larangan yang dimuat dalam undang – undang (KUHP
pasal 368). Pada kasus pencurian dengan ancaman
kekerasan, keempat pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara
maksimal dua belas tahun. Para pelaku kasus di atas dianggap cakap
hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan bertanggung jawab penuh
terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Hukuman
yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk kepada pasal – pasal dalam
KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim dan jurisprudensi pada kasus
– kasus yang sama.
Sumber :
- Situs Resmi Kompas
- Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
- Sofjan Sastrawidjaja, S.H., Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. 1995. Bandung : Armico.
- http://farahfitriani.wordpress.com/2011/04/30/analisis-kasus-pidana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar