Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
BENTUK KOPERASI
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959) :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959) :
(Sesuai PP 60 Tahun 1959) :
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER :
•
Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
0 komentar:
Posting Komentar