Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang
saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan
orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen ( 1771 -1858 ) yang menerapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di
New Lanark, Skotlandia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1986. Dia Mendirikan
koperasi Kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi
Oetomo dan SDI.
•
Koperasi
mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
•
Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
•
Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
•
Gotong royong
dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
(Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
•
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
Definisi UU No. 25/1992
•
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal uang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN
SCHULZE :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar