ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan
Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut :
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan
sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya
di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang
menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang
Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara
umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rohani .
Agar tujuan
organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus
dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara
ekonomi koperasi harus :
* Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
* Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
* Dikelola secara
layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya
maupun oleh anggotanya.
* Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya,
misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari
aspek sosialnya koperasi harus :
* Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
* Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
* Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
* Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi
tersebut harus didengarkan
* Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi
dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
*
Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan
berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
* Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya
sesuai dengan kebutuhan
* Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan
persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
* Mempunyai aturan
main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
Sebagai organisasi koperasi
yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi
mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan
integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda
organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa
perangkat organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer
merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi
organisasi
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Definisi Manajemen
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry,
mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
0 komentar:
Posting Komentar